BABELUPDATE.COM -Terlibat perampokan sepeda motor modus Cash on Delivery (COD) sebanyak 15 personel polrestabes Medan, Sumatra Utara menjadi buronan.
Selain ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat kasus pidana belasan oknum Polisi ini juga melanggar kode etik kepolisian.
Kepala Sub Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar mengatakan belasan polisi itu terlibat kasus perampokan sepeda motor dengan modus Cash on Delivery (COD) sejak tahun 2022.
Ini diketahui dari tiga anggota Polrestabes Medan yang sebelumnya telah ditangkap dan menjalani persidangan di antaranya Bripka Ari Galih Gumilang, Briptu Haris Kurnia Putra, dan Bripka Firman Bram Sidabutar.
“15 oknum Polisi ini masuk ke dalam daftar pencarian orang karena terlibat perampokan termasuk komplotannya ini,” ujar Sonny, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, tiga oknum kepolisian tersebut telah menjalani proses peradilan dan sudah dipecat dari kepolisian.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.
Sedangkan korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.
Sementara 15 personel polisi yang masuk DPO, wajahnya sudah terpampang jelas di papan informasi Mapolrestabes Medan.
Berikut nama-nama 15 polisi tersebut:
1. Bripka Sutrisno
2. Bripka Ari Galih
3. Aiptu Sutarso
4. Bripka Riswandi
5. Brigadir Afriyanto Maha
6. Brigadir Sapril
7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha
8. Brigadir Jefri Suzaldi
9. Brigadir Eliot TM Silitonga
10. Brigadir Muladi
11. Brigadir Refandi
12. Briptu Haris K Putra
13. Bripda Erdi Kurniawan
14. Bripda Hasanuddin Sitohang
15. Brigadir Rudianto Ginting.













