Bangka BaratHukum

Tak Gubris Warning Aparat Gabungan, Dua Ponton TI Ilegal Belembang desa Bakit Diamankan, Siapa Kolektornya?

786
×

Tak Gubris Warning Aparat Gabungan, Dua Ponton TI Ilegal Belembang desa Bakit Diamankan, Siapa Kolektornya?

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, PARITTIGA – Dua unit ponton Tambang Inkonvensional (TI) dikabarkan telah diamankan Satuan Polisi Periaran dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat, senin (8/7/24) sore.

Dua ponton ini diamankan karena tak mengindahkan imbauan aparat gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, Koramil 043-1/ Jebus, Danposbinpotmar TNI Angkatan Laut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polairud Polres Bangka Barat.

Mans (45) warga Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, kepada Tinta Babel, Senin (8/7/24) malam. Mengatakan ada dua unit ti diamankan polisi dan sekarang kedua ponton itu telah ditarik polisi ke Pangkalan dermaga Satpolairud Polres Bangka Barat.

“Kerja sore tadi, langsung diamankan cuma kami tidak tau pekerjanya juga ikut diamankan atau tidak. Itu kami tidak tau,”kata Mans.

Saat kembali dikonfirmasi siapa pemilik dari dua ponton itu. Apakah milik warga sekitar Desa Bakit atau pengusaha. Menurut mans, kepada tintaberitababel.com, kedua ponton tersebut milik anak bua kolektor timah di Desa Bakit.

Namun sayangnya siapa kolektor timah tersebut mans engan memberikan keterangan secara detail. Sementara itu Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel H Tampubolon, S.H, saat dikonfirmasi awak media belum memberikan tanggapan,

Hingga berita ini diturunkan Kapolsek Jebus Kompol Albert dan Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono awak media masih menunggu jawaban.

Reporter : Arf

Editor : Anthoni