banner 728x90
banner 728x90
DesaMu DesaKu

58 Kades dan 385 Anggota BPD di Bangka Barat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

1470
×

58 Kades dan 385 Anggota BPD di Bangka Barat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, MUNTOK — Pemerintah kabupaten Bangka Barat melalui Bupati Bangka Barat, H. Sukirman, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 58 Kades (Kepala Desa) dan 385 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Rabu (31/7/2024) pagi di areal halaman Kantor Bupati Bangka Barat.

Selain Bupati, kegiatan dihadiri oleh masing-masing kepala desa dan anggota BPD seluruh Kabupaten Bangka Barat yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, serta tamu undangan lainnya.

“Ahamdulillah, hari ini kita melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD di wilayah Kabupaten Bangka Barat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024,” ucap Bupati Bangka Barat, H. Sukirman.

Ia berharap dari perpanjangan masa jabatan ini, masing-masing kepala desa dapat memberikan manfaat lebih yang harus dirasakan pula oleh masyarakat. Selain itu, H. Sukirman meminta agar Pemerintah desa dan BPD senantiasa dapat meningkatkan kualitas sumberdaya dan memberikan inovasi-inovasi dalam membangun serta memajukan kehidupan di desa.

“Mari kita bersinergi dalam membangun daerah yang kita cintai ini mulai dari desa,”  pungkasnya.

Adapun pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades dan anggota BPD yang dilakukan ini berdasarkan aturan terbaru Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin pada perubahan tersebut yakni terkait masa jabatan kepala desa dan anggota BPD.

Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 39 dan Pasal 56 Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 mengatakan, masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang sebelumnya enam tahun berubah menjadi delapan tahun sejak tanggal pelantikan. (Babelupdate.com/AS11).

Editor : Ali Syahbana