BABELUPDATE.COM, BANGKA – Acing dan Fran, kedua tersangka kasus pertambangan timah ilegal di kawasan Kompleks Pemda Bangka Tengah telah dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kepulauan Bangka Belitung sejak Sabtu lalu.
Pemindahan tersebut dibenarkan pihak kepolisian, alasan di balik langkah ini hingga kini belum diungkapkan secara terbuka, yang memunculkan berbagai pertanyaan terkait pertimbangan penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Imam Satriawan, melalui sambungan telepon pada Senin (2/2/2026) dengan seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena, membenarkan kondisi tersebut.
“Iya benar, kedua tersangka Acing dan Fran dipindahkan ke rutan Polda Babel hari Sabtu lalu,” ujar AKP Imam Satriawan ke awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun lokasi penahanan berpindah, kewenangan penanganan perkara tetap berada di bawah Satreskrim Polres Bangka Tengah.
“Untuk berkas perkara tetap ditangani oleh kami. Saat ini kasusnya masih dalam proses tahap dua,” ucap Kasat Reskrim AKP Imam.
Lebih lanjut, AKP Imam menegaskan bahwa pemindahan tempat penahanan tidak akan menghambat jalannya proses hukum.
“Tidak mengganggu jalannya proses hukum, penyidik tetap melanjutkan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara informasi yang diperoleh sumber, pemindahan Acing dan Frans ke rutan Polda Babel tersebut menyusul adanya dugaan intervensi terkait proses penyidikan Acing dari sejumlah pihak.
Sebelumnya, Acing dan Fran telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Bangka Tengah sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan timah ilegal di kawasan strategis pemerintahan tersebut. Kasus ini telah menarik perhatian publik, dan aparat kepolisian menyatakan komitmen untuk menuntaskan perkara hingga tahap penuntutan guna memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan kedua tersangka ke rutan Polda Babel.(Red)











