BABELUPDATE.COM, LUBUK – Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung (HL) Sarang Ikan, RT 18 Dusun 3 B1, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, menuai konflik baru. Limbah tambang diduga menyebabkan kebun sawit milik warga terendam lumpur hingga setinggi pinggang orang dewasa.
Merespons kondisi tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Besar, Brigpol Yayan Nugraha, bersama pemerintah desa dan unsur terkait, turun langsung mendampingi kegiatan sosialisasi dan himbauan larangan tambang di lokasi, Selasa (03/02/2026).
Persoalan ini mencuat setelah pemilik kebun sawit, Haji Madi, warga Dusun 3 B1 RT 14, mengadukan kerusakan lahannya kepada Bhabinkamtibmas.
Ia mengeluhkan sawit miliknya terendam air bercampur lumpur limbah tambang timah yang berasal dari aktivitas penambangan di kawasan Sarang Ikan.

“Lahan sawit sudah kemasukan lumpur sampai sepinggang orang dewasa. Banyak batang sawit mulai menguning,” ungkap Haji Madi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Lubuk Besar dan menggelar rapat bersama di Kantor BPD Desa Lubuk Besar.
Dari hasil rapat disepakati langkah persuasif berupa sosialisasi penghentian aktivitas tambang ilegal di lokasi yang diduga masuk kawasan hutan lindung (HL). Pemerintah desa kemudian memasang spanduk himbauan larangan menambang di kawasan hutan. Kegiatan sosialisasi juga mendapat pengamanan dari Polsek Lubuk Besar dan Satpol PP Kecamatan Lubuk Besar guna memastikan situasi tetap kondusif.
Di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa aktivitas pengambilan pasir timah dilakukan oleh Kamal dan timnya. Kepada para penambang, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa dan Babinsa secara tegas mengimbau agar kegiatan pertambangan ilegal tersebut segera dihentikan.
Pemerintah desa menegaskan tidak akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum secara terukur terhadap aktivitas tambang ilegal di lokasi tersebut.
Meski demikian, pendekatan persuasif yang dilakukan mendapat respons positif dari para penambang. Mereka menyatakan menerima sosialisasi dengan baik dan menjalin komunikasi terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan yang hadir. Sebagai bentuk komitmen, para penambang sepakat membongkar dan mengangkat alat tambang jenis rajuk dari lokasi Sarang Ikan.
Mereka juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa atas sosialisasi yang dilakukan secara humanis. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan lancar, sekaligus menjadi contoh penanganan konflik tambang yang mengedepankan dialog, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum.(Babelupdate.com / BE)













