BeritaEdukasiInternasionalNasional

Apa Itu Wukuf Di Arafah ? Berikut Pengertian, Makna Dan Pelaksanaan Rukun Utama Haji Ini

619
×

Apa Itu Wukuf Di Arafah ? Berikut Pengertian, Makna Dan Pelaksanaan Rukun Utama Haji Ini

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM — Jama’ah haji di seluruh dunia saat ini sedang bersiap melaksanakan salah satu keutamaan dari ibadah haji, yakni Wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1445 Hijriah, atau 15-16 Juni 2024.

Apakah sebenarnya Wukuf itu dan apa saja keutamaannya? Simak informasi berikut ini.

Pengertian Wukuf di Arafah

Dihimpun dari berbagai sumber, Wukuf di Arafah merupakan rukun haji mutlak, yang menentukan sah tidaknya ibadah haji bagi seorang jama’ah. Sehingga, wukuf menjadi rukun yang harus dijalankan bagaimana pun kondisi jama’ah haji tersebut.

Kata wukuf berasal dari kata Arab “wuquf” dengan akar kata “waqafa” yang berarti berhenti. Maksudnya adalah berhenti dari kegiatan apapun agar bisa melakukan perenungan diri. Sementara itu kata Arafah memiliki arti “naik-mengenali”.

Wukuf di padang Arafah pada hakikatnya adalah, ketika jama’ah haji diwajibkan berhenti (berdiam diri) di Padang Arafah. Lalu menyerahkan jiwa dan spiritualnya agar berjumpa dengan Allah SWT.

Wukuf di Arafah biasanya menimbulkan rasa haru dan rasa sedih yang teramat, karena teringat dan mengingat dosa-dosa yang menyadarkan jama’ah akan Yaumul Mahsyar.

Adapun Yaumul Mahsyar berarti, masa di mana manusia diminta untuk mempertanggung jawabkan segala yang telah dikerjakannya selama di dunia.

Di padang Arafah juga jama’ah haji akan menyadari betapa kecilnya ia dan betapa agungnya Allah SWT. Selain itu, mereka akan merasakan bahwa semua manusia sama dan sederajat di sisi Allah SWT.

Berikut tata cara Wukuf

• Dimulai dengan mendengarkan khutbah wukuf
• Dilanjutkan dengan sholat jama’ taqdim (pengumpulan 2 sholat untuk sholat Dzuhur dan Ashar)
• Wukuf dapat dilaksanakan dengan berjamaah ataupun sendirian
• Memperbanyak istighfar, zikir, dan doa sesuai sunnah Rasulullah SAW

Pelaksanaan Wukuf 

Jama'ah haji
Ilustrasi para jama’ah haji di seluruh dunia berkumpul di padang Arafah untuk melaksanakan Wukuf. (Foto : nett/Istimewa)

Saat pelaksanaan Wukuf, seluruh jama’ah akan bermalam di tempat suci dan bersejarah tersebut. Wukuf dilakukan dalam suasana tenang, dan dapat dilaksanakan secara berjamaah atau sendiri-sendiri. Selama Wukuf, jama’ah haji dianjurkan memperbanyak dzikir, istighfar, shalawat dan doa sesuai sunnah Rasulullah SAW.

Melansir laman NU Online, Imam An-Nawawi dalam kitab yang ditulis khusus perihal haji dan umrah, Al-Idhah fi Manasikil Hajji, menyebutkan bahwa ada dua wajib Wukuf yang harus diperhatikan oleh jama’ah haji. Pertama, waktu Wukuf dan kedua yaitu syarat Wukuf.

أحدهما كونه في وقته المحدود وهو من زوال الشمس يوم عرفة إلى طلوع الفجر ليلة العيد

Artinya: “Pertama, keadaan Wukuf dilakukan pada waktunya yang telah ditentukan, yaitu sejak gelincir matahari (zuhur) hari Arafah (9 Dzulhijjah) sampai terbit fajar (Subuh) malam Idul Adha (10 Dzulhijjah),” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Haji pada Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], halaman 147).

Adapun perihal waktu Wukuf didasarkan pada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ad-Dailami berikut ini.

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَعْمَرَ قَالَ شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَتَاهُ نَاسٌ فَسَأَلُوهُ عَنْ الْحَجِّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَجُّ عَرَفَةُ فَمَنْ أَدْرَكَ لَيْلَةَ عَرَفَةَ قَبْلَ طُلُوعِ الْفَجْرِ مِنْ لَيْلَةِ جَمْعٍ فَقَدْ تَمَّ حَجُّهُ رواهأحمد وأبو داود والترمذى والنسائى وابن ماجه والحاكم والبيهقى والديلمى

Artinya: “Dari sahabat Abdurrahman bin Ya’mar ra, aku menyaksikan Rasulullah SAW didatangi para sahabat. Mereka bertanya kepada perihal haji. Rasulullah SAW menjawab, ‘Haji itu Arafah. Siapa saja yang mendapati malam Arafah sebelum terbit fajar malam Muzdalifah (malam Idul Adha), maka sempurnalah hajinya,'” (HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasai, Ibnu Majah, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Ad-Dailami).

Imam An-Nawawi menambahkan, jama’ah haji yang berada di Arafah pada rentang waktu Wukuf yang telah ditentukan dianggap telah melaksanakan ibadah haji.

Jama’ah haji yang tidak berada di Arafah pada rentang waktu yang ditentukan, telah luput Wukuf dan sekaligus luput ibadah hajinya, sehingga ia tetap berkewajiban haji pada tahun-tahun yang akan datang.

Adapun ketentuan ahli ibadah yang perlu diperhatikan yaitu apakah ia memenuhi syarat ibadah, bukan orang yang pingsan atau gangguan jiwa. Jama’ah haji di bawah umur atau jama’ah haji yang tertidur di Arafah dianggap sebagai ahli ibadah.

والثانى كونه أهلا للعبادة وسواء فيه الصبي والنائم وغيرهما

Artinya: “Kedua, jama’ah haji tersebut merupakan ahli ibadah, baik itu anak-anak, orang tidur, maupun selain keduanya,” (Imam An-Nawawi, Al-Idhah: 147).

Jama’ah haji yang ahli ibadah dan mengalami rentang waktu Wukuf yang telah ditentukan pada sepetak tanah Arafah dianggap telah melaksanakan Wukuf meski hanya sebentar, sambil beraktivitas jual-beli, berkendara, sambil tidur, secara sengaja, lalai, bercakap-cakap, dan lain sebagainya.(*)

Sumber : NU Online
Editor : Ali Syahbana