BABELUPDATE.COM, BANGKA SELATAN -Tim Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan 1,1 ton BBM subsidi jenis pertalite. Pertalite ini diketahui milik BA (44) warga Desa Nyelanding Kabupaten Bangka Selatan.
Pria ini ditangkap saat membawa 1 unit mobil Toyota Kijang warna Abu-abu Nopol BN 1193 RQ di Jalan Raya Bencah-Airgegas, Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan didapati 55 jerigen pertalite dengan masing-masing jerigen berisikan 20 Liter atau seberat total 1,1 ton.
Kasatreskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Tilangga mengatakan ungkap kasus BBM ini berawal pihaknya mendapat info adanya penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak dengan menggunakan 1 unit mobil Toyota Kijang warna Abu-abu .
“Berawal dari informasi adanya mobil toyota kijang warna abu abu Nopol BN 1193 RQ sedang mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite ke arah Desa Bencah Kecamatan Air Gegas,”kata Tiyan.
Selanjutnya sekitar pukul 14.00 wib anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel berhasil menemukan mobil yang menjadi target dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut.
“Saat dilakukan interogasi terkait perizinan pelaku menyebut tidak memiliki izin apapun terkait pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak,”tutup Tiyan
Selain mengamankan pelaku juga turut diamankan satu unit mobil toyota kijang warna Abu-abu Nopol BN 1193 RQ dan 55 jerigen yang berisi bahan bakar minyak subsidi jenis pertalite dengan masing-masing jerigen berisikan 20 Liter.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Kententuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
(babelupdate.com / Kentung Naga)