banner 728x90
Hukum

Bak Masa Pandemi Covid-19, Sidang Perdana Akhi Adik Bos Timah Aon Berlangsung Virtual

689
×

Bak Masa Pandemi Covid-19, Sidang Perdana Akhi Adik Bos Timah Aon Berlangsung Virtual

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi batal dihadirkan di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang.

Rabu (12/6/2024) hari ini seyogyanya adik kandung bos timah Thamron alias Aon tersebut melakoni sidang perdana pukul 09.00 WIB pagi tadi dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Namun pasca pandemi covid-19, umumnya sidang berlangsung secara online atau tatap muka. Apalagi untuk perkara Tipikor, hampir seluruhnya berlangsung secara tatap muka atau offline.

Bahkan sejumlah kerabat dan keluarga Akhi tampak datang dan hadir guna menyaksikan jalannya persidangan. Namun, hingga pukul 10.30 WIB mobil tahanan yang membawa Akhi tak kunjung tiba.

Tak lama kemudian, bagian informasi PN Tipikor meminta agak pihak terkait dalam perkara Akhi masuk ke ruang sidang garuda karena sidang akan di mulai.

Dari dalam ruang sidang tiga penuntut umum dan lima pengacara Akhi telah duduk di ruang persidangan. Namun batang hidung Akhi belum juga terlihat.

Tak berapa lama Majelis Hakim masuk ruangan dan membuka sidang. Ketua Majelis Hakim Irwan Munir lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Akhi.

“Jaksa penuntut umum tolong hadirikan terdakwa di muka persidangan,” kata Irwan Munir seraya menunjuk bangku tempat para terdakwa.

“Mohon maaf yang mulia untuk sidang kali ini kami belum bisa menghadirikan terdakwa, kami akan menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya,” ketus Bagus salah satu penuntut umum.

Sidang perdana Akhi akhirnya berlangsung secara online atau virtual dari Lapas kelas IIA Pangkalpinang.

Hingga berakhirnya sidang, tiga orang JPU memilih no comment ketika ditanya alasan tidak dihadirkannya terdakwa Akhi. Mereka bergegas meninggalkan ruang sidang dan awak media.

Diberitakan sebelumnya Toni Tamsil alias Akhi adik dari Thamron alias Aon seorang pengusaha tambang yang saat ini diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait Tata Niaga Timah, ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejagung RI.

Informasi yang dihimpun, Babelupdate.com, Akhi ditahan penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor. Prin-9/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024.

Jo. Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi.

Dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Tersangka pun dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Januari 2024 sampai dengan tanggal 13 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka dititipkan ke Lapas Tuatunu, pada Kamis, 26 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB malam.

Reporter : Kentung

Editor : Anthoni