BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Postingan Batara Harahap di akun TikToknya, acap kali mengundang kontroversi. Alunan nada bicaranya selalu meninggi. Tak sedikit pula, narasi berbau hujatan, caci maki, serta kata-kata kotor lainnya keluar dari mulut Batara Harahap di laman Tiktoknya.
Ironinya tak jarang hujatan serta caci maki tersebut ditujukan Batara kepada APH hingga kepala daerah.
Namun kini Batara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tanggal 25 November 2025 lalu, mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman secara resmi melaporkan Batara Harahap atas kasus dugaan pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda Babel.
Informasi yang dihimpun redaksi, Batara dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Babel atas kasus dugaan pencemaran nama baik Erzaldi Rosman melalui kuasa hukumnya 25 November 2025 lalu.
“Kalau tidak salah tanggal 25 kemarin mantan Gubernur Babel pak Erzaldi melalui kuasa hukumnya melaporkan Batara Harahap kasus dugaan pencemaran nama baik,” kata sumber Babelupdate.com belum lama ini.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman tersebut.
“Iya ybs (Erzaldi, red) ada mengirimkan surat laporan pengaduan ke Polda,” kata Fauzan, Rabu (3/12/2025). Sementara terkait laporan tersebut, Batara Harahap dalam upaya konfirmasi.(Anthoni / Babelupdate.com)













