banner 728x90
Bangka Selatan

Bawaslu Basel Turun Tangan, Telusuri Bukti Keterlibatan Kades Keposang Afong Terkait Dugaan Politik Praktis 

124
×

Bawaslu Basel Turun Tangan, Telusuri Bukti Keterlibatan Kades Keposang Afong Terkait Dugaan Politik Praktis 

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, BANGKA SELATAN – Kepala Desa Keposang, Kenny Edwardi alias Afong, santai menanggapi isu netralitas dirinya dalam pemilihan umum serentak yang baru saja digelar pada 14 Februari 2024 lalu.

Saat dikonfirmasi jejaring tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) Jumat (16/2/2024) Afong mengatakan dirinya tidak pernah mengarahkan kepada para RT yang seperti diisukan.

“Maaf pak saya tidak pernah mengarahkan…mereka mempunyai hak pilih masing sesuai dengan hati nurani,” jawab Kades Afong lewat pesan whatsapp (wa) singkat.

Namun Kades Afong, bungkam disinggung soal rekaman sumber yang mengungkapkan terkait perintah untuk memilih calon dari salah satu partai serta instruksi Bupati, serta memberi imbalan 200 ribu setiap 1 KTP tersebut.

Dirinya memilih bungkam. Sikap Kades tersebut tentu menjadi tanda tanya. Meski demikian, Bawaslu kabupaten Bangka Selatan melalui koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Azhari,  berjanji dalam waktu dekat akan menelusuri masalah isu tidak netral kades keposang tersebut.

Menurut Azhari, mereka akan menggelar rapat, setelah itu akan langsung turun menelusuri dan mencari bukti – bukti seperti kabar yang melibatkan kades tersebut.

“Kami telusuri dulu, apakah ada pelanggaran, dan mengarahkan dengan bukti – bukti cukup, keterangan – keterangan lainnya, bukan tidak mungkin kami jadikan temuan, kalau pembuktiannya kuat, jika pun tidak kami akan putuskan dalam pleno.

Lanjutnya, setelah ditelusuri dan ada bukti – bukti kami melihat pelanggaran jenis apa, misalnya apakah pelanggaran pemilu, pelanggaran hukum, ataukah pelanggaran pemilu lainnya yang nantinya akan dibahas.

Kalau dia dugaan pidana pemilu, akan di proses dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) dan akan di proses di penyidik kejaksaan kemudian pengadilan yang memutuskan, kalau terbukti,

kemudian jika mengandung pelanggaran hukum lain, bawaslu akan merekomendasikan kepada dinas yang membidangi tentang pemerintahan desa terkait UU yang melibatkan dugaan kades tersebut.

“Jadi sifatnya hanya menyampaikan rekomendasi saja karena Bawaslu tidak punya kewenangan kalau terkait pelanggaran hukum lainnya namun Bawaslu berwenang untuk memeriksa,” tukas Azhari kepada media okeyboz.com jejaring Tim Jobber, Jumat (16/2/2024).

#Diterpa Isu Tak Sedap

Dilansir sebelumnya, baru-baru ini isu tidak netral juga menerpa Kepala Desa (kades) Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kenny Edwardi.

Kades Keposang Kenny Edwardi, yang akrab disapa Afong itu tidak netral, berasal dari sumber yang disampaikan kepada okeyboz.com jejaring tim Jobber (Journalis Babel Bergerak), Kamis (15/2/2024).

“Pak Kades ini memerintahkan para RT untuk mendukung salah satu caleg Dapil 1 Bangka Selatan dari partai tertentu yang ikut kontestasi pemilu serentak,” ungkap Sumber.

Menurutnya, Kades Afong ini diduga sudah tidak netral dalam pemilihan tersebut karena sudah mengarahkan perangkat desa seperti para RT untuk mencoblos caleg tertentu. Mirisnya, dalam laporan yang diterima redaksi bahwa intruksi yang disampaikan Kades Afong itu, perintah dari kepala daerah yang tujuannya mengamankan suara salah satu partai dalam pemilihan.

“Dari rekaman ini sangat jelas bahwa Kades Afong mengaku ada perintah Bupati untuk mengamankan Partai **** dalam kontestasi pileg, bahkan, berjanji dengan memberi 1 KTP (kartu tanda penduduk) imbalan atau bayarannya senilai Rp200.000,” lanjut sumber.

Dari kasus ini sangat jelas, sudah ada aturan bahkan Undang – undang yang mengatur apabila terbukti yang berujung pada pidana kurungan penjara. ( UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490).

Artinya, Isu tidak netral setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.

Demikian juga kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Sementara, Afong saat dikonfirmasi Babelupdate.com jaringan tim Jobber, membantah tudingan dan kabar miring tersebut.

“Itu tidak benar,” kata Afong.

(Bangkapos.com / Anthoni)

 

Tinggalkan Balasan