Hukum

Belasan Penambang dan Pemilik Ponton di Laut Keranggan, Tembelok dan Belo Laut di Proses Hukum

68
×

Belasan Penambang dan Pemilik Ponton di Laut Keranggan, Tembelok dan Belo Laut di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, MENTOK – Aktivitas tambang ilegal di perairan Tembelok, Keranggan dan Belo Laut, mendapat warning jajaran Polres Bangka Barat.

Bahkan Belum lama, pekerja maupun pemilik ponton yang beroperasi di wilayah itu ditangkap dan ditetapkan tersangka, selanjutnya ditahan di Mako Polres Bangka Barat.

Barang bukti berupa pasir timah, ponton TI Apung dan peralatan tambang lainnya yang diamankan, juga sudah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.

Demikian diungkapkan Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah melalui Kasat Polairud IPTU Yudi Lasmono kepada media ini, Kamis (16/11/2023) petang.

Yudi menuturkan, tangkapan di Belo Laut tiga orang pemilik tambang ditetapkan tersangka. Dan saat ini telah ditahan di Mako Polres Bangka Barat.

“Barang bukti yang disita ponton tiga unit berikut alat tambang dan pasir timah yang belum dicuci. Rencanannya besok SPDP kami kirim,” ungkap Yudi.

Sementara untuk perairan Tembelok, tangkapan pertama empat orang ditetapkan tersangka dan semuanya ditahan. Untuk barang bukti telah disita berdasarkan penetapan penyitaan barang bukti dari pengadilan.

“Tembelok jilid satu berkas perkara sudah di jaksa penuntut umum (Tahap I), sekarang masih proses penelitian berkas. Namun dari beberapa berkas sudah ada yang dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Dalam waktu dekat akan dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU (Tahap II),” tegasnya.

Dia menegaskan, semua tersangka yang ditangkap di perairan Tembelok masih tetap ditahan di Mako Polres Bangka Barat, dan sudah dilaksanakan perpanjangan penahanan dari jaksa penuntut umum.

Sedangkan perkara tambang ilegal Tembelok jilid dua, sebanyak tujuh orang ditetapkan tersangka dan semuanya ditahan. Barang bukti yang diamankan juga sudah disita penyidik.

“Tembelok jilid dua kami sudah kirim SPDP, saat ini masih tahap pemberkasan,” kata dia.

(Babelupdate.com / Anthoni Ramli)

 

Tinggalkan Balasan