Bangka BelitungBangka TengahBeritaKriminal

Beraksi di Bemban , Pencuri Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta Rupiah Dibekuk Polisi

1872
×

Beraksi di Bemban , Pencuri Perhiasan Emas Senilai Puluhan Juta Rupiah Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM—–Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian di Bemban Desa Terentang, Kabupaten Bangka Tengah, yang terjadi pada 27 Juni 2024 lalu.

Pelaku Riko Ternando (34) ditangkap saat bersembunyi di sebuah Pondok Tambang Inkonvensional ( TI ) di Desa Nadi, Bangka Tengah,pada Selasa 16 Juli 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri, membenarkan penangkapan pelaku pencurian ini.

“Tim yang dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Bangka tengah, Ipda Imanuel Rivaldo Gonzales berhasil meringkus pelaku di persembunyiannya di kawasan Nadi,” kata Ipda Erwin.

Informasi yang didapat pelaku ditangkap usai mencuri perhiasan emas yang disimpan korban Rini Antika (22) warga Desa Sumber Jaya Permai , Kecamatan Pulau Besar , Kabupaten Bangka Selatan.

“Pelaku berhasil menggasak 1 buah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP,KTP,KIA,STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih RP 1 Juta milik korban yang disimpan didalam tas jenis selempang, akibat peristiwa ini kerugian mencapai Rp 30 Juta “lanjut Erwin.

Peristiwa ini baru diketahui saat korban ingin mengambil uang yang berada di dalam tas yang digantung di pintu jendela kamar ,saat itu korban melihat pintu belakang dalam kondisi terbuka.

“Korba awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah camp korban, jelang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut dan korban melihat tas yang digantung telah raib,”beber Erwin.

Selain mengamankan pelaku juga turut diamankan barang bukti diantaranya dua unit handphone, sepeda motor Scoopy dan barang bukti lainnya.

“Saat ini pelaku kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara”tutup Erwin.