banner 728x90
BeritaEdukasiKesehatanNasional

BNN Bahas Urgensi Tanaman Kratom di Istana Negara

444
×

BNN Bahas Urgensi Tanaman Kratom di Istana Negara

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM — Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, menggelar rapat terbatas tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024).

Dilansir dari rri.co.id, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., pada kesempatan tersebut mengungkapkan, bahwa Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi. Namun hingga kini budidaya dan konsumsi Kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Krotim
Kratom, tanaman asli Asia Tenggara yang banyak tumbuh di Thailand, Papua, Malaysia dan Indonesia, terutama di Kalimantan Barat. Bersifat opioid, produk kratom sering disalahgunakan dan tercatat banyak kasus overdosis daun kratom terjadi di Amerika Serikat. (Foto : WIKIMEDIA COMMONS/ThorPorre/Istimewa)

“Sebagai informasi, sejak tahun 2022 BNN telah merehabilitasi 133 orang yang diketahui merupakan penyalah guna Kratom dengan ciri-ciri klinis seperti halnya yang terjadi pada penyalah guna Zat Opioid seperti: kecemasan, tegang, muntah, pusing, mual,” jelas Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si, Jumat (21/6/2024) lalu.

Kegiatan dihadiri sejumlah Menteri dan pimpinan lembaga terkait, diantaranya Menteri Perdagangan, Menteri Perekonomian, Menteri Pertanian, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BNN RI, guna membahas aturan tata kelola dan riset terkait tanaman Kratom.

Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019) terkait peredaran dan penyalahgunaan Kratom di Indonesia, sikap BNN mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman Kratom dimasukkan kedalam kategori Narkotika Golongan I.

Sehingga diperlukan intervensi Sustainable Alternatif Development terhadap tanaman Kratom khususnya di wilayah Kalimantan. Diperlukan pula tindakan sosialisasi/mengedukasi ke masyarakat akan bahayanya Kratom, apalagi sampai dikonsumsi.

Kroyum buhuk
Petani di Pontianak menunjukkan Kratom yang sudah diolah menjadi remahan (Foto : Getty images/Istimewa)

Adapun kebijakan dari lembaga terkait, seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan Kratom dalam obat bahan alam. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) tetap pada kebijakannya, bahwa Kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan World Health Organization (WHO), yang akan terus memonitor literatur scientific dan perkembangan Kratom di seluruh dunia.

Dari hasil berbagai riset, rekomendasi UNODC, dan beberapa aturan ataupun kebijakan lembaga terkait, maka BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang Kratom. Selama masa rekomendasi tersebut BNN menyarankan agar Kratom dan semua turunannya tidak digunakan kecuali untuk kepentingan penelitian. (*)

Sumber : rri.co.id
Editor : Ali Syahbana