BeritaHukumNasional

Buntut Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Tak Lagi Jabat Ketua KPU 

888
×

Buntut Kasus Asusila, Hasyim Asy’ari Tak Lagi Jabat Ketua KPU 

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) mengenai kasus asusila yang diadukan oleh seorang perempuan berinisial CAT.

Dalam sidang putusan tersebut, Hasyim Asy’ari tidak menghadiri langsung, namun ia hadir secara daring via zoom.

Adapun CAT sendiri merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk Eropa di Den Haag, Belanda.

Hasyim Asy’ari menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan atas perkara tersebut di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Heddy mengatakan Hasyim Asy’ari selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ilustrasi
Ilustrasi sidang yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di gedung DKPP. (Foto : nett/Istimewa)

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Dilansir dari berbagai sumber, DKPP dalam putusannya menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya. Dalam putusan tersebut, Heddy juga meminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Keduanya pun disebut beberapa kali sudah bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Hasyim juga disebut berupaya “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban.

DKPP sudah beberapa kali menggelar sidang kasus ini. Sejumlah pihak pun telah dihadirkan dalam persidangan. Termasuk korban yang hadir pada Kamis (23/5/2024).

Hasyim juga telah membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik dugaan asusila terkait anggota PPLN, Rabu (22/5/2024).

 

Beberapa Sanksi Yang Pernah Diterima Hasyim Asy’ari 

Sebelum akhirnya resmi dipecat sebagai ketua KPU buntut dari kasus asusila yang dituduhkan. DKPP juga pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim sewaktu masih menjadi ketua KPU.

Pertama, terkait kedekatan pribadinya dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam kontestasi Pemilu beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, ada pula dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (*)

 

Editor : Ali Syahbana