Hukum

Deretan Upaya Akhi Halangi Penyidik Kejagung, Mulai Sembunyikan Dokumen Hingga Merusak Hp

610
×

Deretan Upaya Akhi Halangi Penyidik Kejagung, Mulai Sembunyikan Dokumen Hingga Merusak Hp

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan deretan upaya terdakwa Toni Tamsil alias Akhi menghalangi penyidikan penyidik Jampidsus Kejagung RI saat mengusut kasus korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk, kurun waktu 2015-2022.

Deretan upaya penghalangan penyidikan tersebut dibeberkan JPU dalam surat dakwaan pada sidang perdana terdakwa Akhi di PN Tipikor Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024).

Ihwalnya bulan Januari 2024 di kediaman Toni Tamsil ( terdakwa) di jalan sungai Couyan Kelurahan Koba dan tokoh mutiara jalan kenanga atas Koba dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di pt timah,tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Terdakwa mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang terkait tindak pidana korupsi dan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di pt timah,tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

“Dengan cara terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV VIP dan PT MCM di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halam belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari, diminta oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” kata Bagus salah satu JPU dari Kejagung RI, Rabu (12/6/2024).

Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan. Dengan cara ketika terdakwa mengetahui penyidik akan melakukan penggeledahan di rumah dan tokoh Mutiara milik terdakwa dan penyidik memerintahkan terdakwa untuk hadir.

Namun terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan perintah penyidik justru terdakwa menonaktifkan hpnya lalu menggembok pintu tokoh mutiara dari luar dan dalam.

Selanjutnya terdakwa meninggalkan tokoh dan bersembunyi di rumah Jauhari , sehingga penyidik terhalangi untuk melakukan penggeledahan di tokoh mutiara milik terdakwa untuk mencari dan mengumpulkan bukti bukti -bukti untuk membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangkanya,” sambung JPU memaparkan isi surat dakwaannya.

Terdakwa merintangi tindakan penyidik untuk memperoleh alat bukti elektronik terkait tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah,tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Dengan cara terdakwa tidak melaksanakan perintah penyidik untuk hadir pada saat penggeledahan rumah terdakwa , kemudian terdakwa merusak handphone miliknya karena terdakwa takut handphonenya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Kemudian terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada penyidik dalam dalam keadaan rusak sehingga penyidik tidak bisa mendapat bukti bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.

Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan ketika terdakwa dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sengaja memberikan keterangan tidak benar.

“Yaitu terdakwa menerangkan tidak mengetahui pekerjaan dan bidang bisnis yang dilakukan Tamron alias Aon padahal terdakwa merupakan supplier susu dan beras di semelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik Tamron alias Aon dan terdakwa menerangkan meninggalkan handphone miliknya supaya tidak disita penyidik atas saran Jauhari, Edwin Leonardi dan Mohd Faisal alias Frans,” pungkasnya.

Reporter : Kentung

Editor : Anthoni