BABELUPDATE.COM, BANGKA -Kasus dugaan pengeroyokan disertai ancaman pembunuhan terhadap dua wartawan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memicu kekhawatiran di kalangan jurnalis. Hal ini menyusul rencana pihak pelaku yang dikabarkan akan mengajukan penangguhan penahanan.
“Jika penangguhan penahanan tersebut dikabulkan, para pelaku dikhawatirkan akan kembali bebas berkeliaran di luar. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius di kalangan insan pers di Bangka Belitung.
Sejumlah jurnalis menilai ancaman pembunuhan yang diduga dilontarkan kepada korban bukanlah persoalan sepele. Nada ancaman yang disebut-sebut cukup serius membuat para wartawan khawatir akan keselamatan korban maupun jurnalis lainnya yang menjalankan tugas jurnalistik di daerah tersebut.
“Jika penangguhan penahanan sampai terjadi, kami khawatir situasi menjadi mencekam. Apalagi ada ancaman pembunuhan yang disampaikan kepada korban,” ungkap salah satu jurnalis di Bangka Belitung.
Para jurnalis di Babel juga mengingatkan agar proses hukum berjalan secara tegas dan memberikan rasa aman bagi wartawan yang menjalankan tugas. Mereka berharap pengajuan penangguhan penahanan terhadap pelaku tidak dikabulkan demi mencegah kemungkinan terjadinya tindakan kekerasan atau bahkan korban jiwa di kemudian hari.
Kasus ini juga kembali menyoroti persoalan aksi premanisme yang dinilai masih menjadi ancaman bagi kerja-kerja jurnalistik di daerah. Para jurnalis berharap aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi, serta memastikan perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas di lapangan.
Polisi Tegaskan Kerja Jurnalis Dilindungi Undang-Undang Pers
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam aturan tersebut, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagai bagian dari tugas jurnalistik,” ujar Kombes Pol M. Arivai Arvan.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas.
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Mereka sah melakukan peliputan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku, salah satunya menunjukkan identitas wartawan saat bertugas,” jelasnya.
Jika terdapat keberatan terhadap aktivitas peliputan, masyarakat diimbau untuk menyelesaikannya melalui mekanisme hukum atau jalur yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan. Pihak kepolisian berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik serta memahami bahwa segala bentuk kekerasan terhadap wartawan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum serta memberikan perlindungan terhadap profesi wartawan yang menjalankan tugasnya di lapangan.
Beban Phisikologis
Sementara itu, Replianto, Ketua Dewan Kehormatan PWI Bangka Belitung mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan memang hak seorang terduga pelaku tindakpidana. Namun pihak kepolisian tidak serta merta akan mengabulkan permohonan tersebut. “Banyak hal yang akan menjadi pertimbangan penyidik untuk meloloskannya,” katanya.
Menurut Replianto, ada beberapa alasan penanguhan penahanan dilakukan tapi yang terpenting adalah adanya keyakinan dari penyidik bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatan pidana, tidak melarikan dan menghilangkan barang bukti. Selain itu adanya pertimbangan kemanusian dan tersangka yang kooperatif.
Mengacu kepada pengakuan yang disampaikan Dana dan Dedy Wahyudi, kedua korban, bahwa mereka saat diamankan dalam area PT PMM diintimidasi, ditakut takuti akan dipukul lagi dan juga diancam akan dibunuh. “Penyidik menurut saya harus menjadikan ini sebagai pertimbangan utama untuk menyetujui penangguhan penahanan karena adanya potensi akan terjadinya tindak pidana lain dari kasus tersebut,” tuturnya.
Menyinggung penangguhan penahanan tersebut dikaitkan dengan trauma phisikologis yang dialami korban yang nota bene adalah wartawan, ini bisa membuat takut wartawan untuk melakukan peliputan peliputan tentang bidang usaha tergolong abu abu seperti usaha pertambangan.
“Ini akan menimbulkan ketakutan bagi wartawan untuk melakukan peliputan terkait persoalan tambang yang memang banyak masalah.
Takut akan diintimidasi, lalu dipukul dan kalau kasus itu bisa diungkap lalu tersangkanya diloloskan atau setidaknya tidak dilakukan penahanan, ini akan menjadi preseden buruk untuk pekerja jurnalistik,” kata Ahli Pers Dewan Pers ini.
Tambah Tersangka
Dalam pengusutan kasus yang telah beberapa hari dilakukan Polda Bangka Belitung, sampai saat ini masih belum ada penjelasan terkait perkembangan kasus seperti bertambahnya tersangka.
Dari pengakuan korban dalam beberapa kali rekaman wawancara yang banyak dimuat dalam akun akun media sosial serta media online, peran beberapa karyawan lain juga terlohat dalam pengancaman terhadap korban. Hal itu didukung dengan rekaman yang juga banyak beredar di media sosial harusnya sudah ada tersangka baru.
Dana dan Dedy mengatakan Candra yang merupakan staf PT PMM juga adalah orang yang mengambil HP milik Dedy lalu menghapus hasil rekaman dan hasil liputan yang ada didalamnya. “Sekarang apakah keterangan korban dan hilangnya hasil liputan Dedy dari Hpnya bisa menyeret Candra sebagai tersangka, ini yang sekarang kita tunggu,” kata Replianto lagi.(*)











