banner 728x90
Kriminal

Dua IRT Toboali Buron Setelah Terlibat Kasus Penipuan Arisan

154
×

Dua IRT Toboali Buron Setelah Terlibat Kasus Penipuan Arisan

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, TOBOALI – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, resmi menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua IRT tersebutlah adalah Eka Purnama Sari (30) dan Justi Agunaipi (37) kedua orang ini diduga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan dana arisan.

Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Tony Sarjaka membenarkan penetapan dua DPO ini .

“Sudah kami terbitkan dua orang IRT asal Toboali jadi DPO Polres Bangka Selatan ,”singkatnya

Dalam foto yang beredar dua IRT ini dijerat pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1) atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1).

Jika ada warga yang melihat mengetahui informasi terkait DPO ,harap menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi anggota Satreskrim Polres Basel atas nama Bripka Yaspri (081373732525) atau Briptu Bayu (082180700607)

“Mohon bantuannya apa bila melihat keduanya, segera laporkan ke kantor Polsi terdekat,” tutupnya.

(Babelupdate.com/ Kentung Naga)

 

Tinggalkan Balasan