Kriminal

Dua Pembobol Gudang di Jalan Fatmawati Ditangkap, Satu Pelaku Buron

148
×

Dua Pembobol Gudang di Jalan Fatmawati Ditangkap, Satu Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG -Dua pemuda Fiktori Alamsyah alias Taufik (19) dan Alung (19) harus berurusan dengan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang.

Warga Tua Tunu ini ditangkap pada Selasa (28/11/2023) kemarin sekitar pukul 16.50 WIB , usai mencuri mesin potong kayu merk Krisbow warna kuning.

Informasi yang diterima peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa 7 November 2023 lalu di sebuah kantor yang berada di Jalan Fatmawati , Kelurahan Tua Tunu Kecamatan Gerunggang

Peristiwa berawal saat karyawan pelapor Reza Noviyar bernama Deni hendak memeriksa kantor. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata barang milik pelapor berupa mesin roll banding dan mesin potong kayu sudah tidak ada lagi.

Usai mendapat laporan peristiwa pencurian ini Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai langsung melakukan lidik di sekitar lokasi pencurian.

“Dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Tua Tunu ,saat dilakukan interogasi pelaku Taufik mengaku memang benar telah melakukan pencurian,”kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto.

Lebih lanjut, diterangkan Evry saat beraksi pelaku Taufik menggunakan satu unit sepeda motor milik Habibi, selama di perjalanan pelaku Taufik melihat jendela gudang milik korban dalam keadaan terbuka sediki.

“Setelah itu pelaku Taufik membuka jendela dan masuk kedalam ,dan mengambil mesin potong kayu merek krisbow , sebelum dijual pelaku menyimpan mesin curian ini di dalam hutan selama 4 hari ,”lanjut Kasat Reskrim.

Dirasa cukup aman lalu pelaku Taufik menggadaikan mesin curian ini seharga Rp. 400 ribu dan uang hasil gadai digunakan untuk membeli minuman alkohol jenis arak dan kebutuhan sehari-hari.

Tidak puas mencuri mesin kayu, lalu pelaku Taufik kembali melakukan pencurian ditempat yang sama ,kali mengajak dua orang rekannya yang bernama Alung dan Habibi (DPO) untuk mencuri mesin roll bender yang berada di depan gudang .

“Berhasil mencuri mesin tersebut lalu para pelaku membawa mesin tersebut kedalam hutan untuk dibongkar , selanjutnya Taufik dan Alung membawa mesin dalam keadaan terbongkar ke tempat rongsokan dari hasil penjualan uang Rp 500 ribu dibagi dengan pembagian Taufik Rp 300 ribu , Alung Rp 100 ribu dan Habibi Rp 100 ribu,”beber Kasat Reskrim.

Selain mengamankan dua pelaku, dalam ungkap kasus pencurian ini juga diamankan barang bukti berupa satu buah mesin potong kayu merk Krisbow warna kuning.

(Babelupdate.com / Kentung Naga)

Tinggalkan Balasan