BABELUPDATE.COM, BANGKA – Sejumlah anggota DPRD kota Pangkalpinang dipanggil secara maraton oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri. Setelah Siti Aisyah alias Icha, Riska Amelia, Dwi Pramono, Kamis (12/3/2026) hari ini tiga anggota DPRD kota Pangkalpinang kembali dipanggil pihak Kejari.
Informasi yang dirangkum dari sejumlah sumber mereka adalah, Sukardi dari Fraksi Gerindra, Panji Akbar Fraksi Nasdem, dan Achamd Faisal fraksi Demokrat.
Dari pantauan redaksi jejaring media ini Sukardi menjadi orang pertama yang dipanggil dan keluar kantor Kejari. Disusul rekan sejawatnya, Panji Akbar dan Achamd Faisal.
Sukardi yang selesai menjalani pemeriksaan pada saat ditemui awak media menyatakan, bahwa sebagai warga negara yang baik harus memenuhi panggilan dari pihak Kejari.
“Kita memenuhi panggilan pihak Kejari Pangkalpinang untuk klarifikasi saja, lebih jelasnya tanya ke dalam saja ya,” ucap Kardi.
Sementara, kendati menanti jalannya proses pemanggilan sejak pagi hingga sore hari, sejumlah awak media tidak berhasil menemui awak media usai Panji Akbar dan Achmad Faisal selesai menjalani proses klarifikasi.
Dengan adanya pemanggilan terhadap Panji Akbar dan Sukardi hari ini, total sudah 6 anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh Kejari dalam kasus ini.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan atau temuan terkait penggunaan dana di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang pada tahun 2024-2025. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, dalam keterangannya sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah anggota dewan terkait hal tersebut.
“Benar, Kejari melakukan pemanggilan ke anggota DPRD Pangkalpinang terkait penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2024-2025,” ujar Anjasra pada Selasa (9/3/2026)
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas tersebut masih terus berjalan. Selain itu, redaksi juga tengah berupaya melayangkan konfirmasi ke anggota DPRD yang dipanggil hari ini.(Babelupdate.com / Anthoni)











