BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Jabatan Purnamawan sebagai Camat Pangkalbalam kota Pangkalpinang di ujung tanduk. Pasalnya, sebagai ASN Purnamawan diduga tidak netral.
Dirinya diduga berkampanye untuk Caleg DPRD Provinsi dapil Pangkalpinang Monica Haprinda. Modusnya Purnamawan membagikan dan menyebarluaskan video berbau kampanye sang Caleg ke sejumlah WhatsApp (WA).
Sontak prilaku sang Camat viral. Dipergunjingkan berbagai kalangan. Bahkan sempat dilaporkan oleh Ormas Barisan Muda Patriot Bangka Belitung (BMPBB) ke Bawaslu kota Pangkalpinang.
Setelah melakukan sejumlah tahapan, akhirnya belum lama ini Bawaslu kota Pangkalpinang merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas Purnamawan ke Komisi Aperatur Sipil Negara (KASN).
Purnamawan diduga melanggar netralitas ASN, yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017, PKPU No 15 Tahun 2023, dan PP No 21 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Demikian diungkapkan ketua Bawaslu kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, ketika di konfirmasi Babelupdate.com, Jumat (9/2/2024) malam.
“Untuk camat kami temukan dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya yaitu terkait netralitas ASN. Sekarang dugaan pelanggaran itu telah kami rekomendasikan ke KASN,” kata Imam Ghozali.
Sementara, Camat Pangkalbalam Purnamawan, hingga berita ini di publikasi belum menjawab konfirmasi, Babelupdate.com.
Sebelumnya, sebuah video berdurasi 0,29 detik yang dibagikan Camat Pangkalbalam Purnamawan viral dan menjadi sorotan khalayak banyak.
Pasalnya, video yang dishare Purnamawan tersebut berbau dan bernarasi kampanye. Video itu, berisi semacam iklan ajakan mencoblos ke salah satu Caleg DPRD Provinsi dapil Kota Pangkalpinang atas nama Monica Harpinda istri mantan Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen)
(Babelupdate.com / Anthoni)