BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Eks Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk, Alwin Albar, menyusul Ichwan Azwardi Kepala proyek CSD-WP Tanjung Gunung yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Babel, Kamis (4/1/2024).
Keduanya resmi menyandang status sebagai tersangka dan ditahan penyidik atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan Metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut sampur dan metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT Timah Tbk, di Kabupaten Bangka Tengah tahun anggaran 2017-2019.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Alwin Albar itu diduga merugikan negara hingga 29 miliar. Kerugian tersebut terkuak setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Kejati Babel.
Usai menjalani pemeriksaan Alwin Albar langsung digiring ke mobil tahanan dan rencananya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi hari ini kita tetapkan satu orang tersangka, yakni mantan Direktur Operasional dan Produksi (Dirops) PT Timah Tbk Alwin Albar,” ujar Asisten Inteljen Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (4/1/2024).
Penetapan dan penahanan Alwin Albar, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-4/L9/Fd/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Alwin Albar yang disangka melanggar
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Fadil, Tersangka ditahan terhitung tanggal 4 Januari 2024 sampai tanggal 23 Januari 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sungailiat, Kabupaten Bangka.
“Penahanan ini dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi pidana,” pungkas Fadil Regan.
(Babelupdate.com / Anthoni Ramli)