Hukum

Fantastis, Estimasi Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah PT BFI dan Biliton Plywood Capai 20 Miliar

792
×

Fantastis, Estimasi Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Mafia Tanah PT BFI dan Biliton Plywood Capai 20 Miliar

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, BELITUNG – Estimasi angka kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara tanpa hak oleh PT Biliton Plywood dan PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Belitung dan Belitung Timur, terbilang fantastis.

“Estimasi kerugian negara kurang lebih 20 milyar,” ujar salah satu jaksa penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024).

Menurut Toriq, angka tersebut merupakan hasil perhitungan sementara penyidik bedasarkan hasil Sengot di sejumlah wilayah di kawasan.

“Hitungan sementara penyidik berdasarkan hasil dari sengon di di padang kandis dan di tanjung klumpang serta BPHTB,” sambung Toriq.

Selanjutnya, pihak Kejati Babel akan melakukan penyitaan hasil penggeledahan selama tiga hari tersebut seraya melengkapi bukti-bukti lainnya.

“Langkah selanjutnya kami akan segera lakukan penyitaan dari hasil penggeledahan sambil melengkapi alat bukti,” pungkasnya.

Dilansir sebelumnya, tim Pidsus Kejati Bangka Belitung di bantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, menggeledah kantor PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung, Rabu (28/2/2024).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah. Mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.

“Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari pidsus kejati melakukan pengggeledahan di PT. Biliton plywood. Penggeledahan terkait penyidikan “mafia tanah” PT. GFI yang diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, padang kandis dan tanjung kelumpang tahun 2009-2023,” ujar salah satu jaksa penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024).

Tak sampai di situ saja, Kamis (29/2/2023) siang tadi penggeledahan berlanjut ke PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dan pukul 14.00 WIB penggeledahan berlanjut ke rumah direktur PT GFI Frangky.

“Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor GFI di Padang Kandis. Lalu Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah frangky jalan Endek,” pungkas Toriq.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.

“Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu, dan lain -lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood,” pungkasnya.

(Babelupdate.com / Anthoni)

Tinggalkan Balasan