BABELUPDATE.COM, BANGKA BARAT – Hampir tiga bulan, proses pemberkasan dua tersangka kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Helki Meilan dan Sandi Prasetyo, belum juga rampung.
Helki Meilan dan Sandi Prasetyo, merupakan bekas anak buah Janto Simanjuntak, eks kepala BPN Kabupaten Bangka Barat. Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjabat Kepala Seksi (Kasi) di BPN Bangka Barat.
Keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, 23 September 2023 lalu. Keduanya, menyusul enam terdakwaa lain yang lebih dulu duduk di meja hijau Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.
Mereka adalah Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.
Penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, Dody Praja mengatakan proses pemberkasan keduanya memakan waktu yang cukup panjang.
Sama halnya sewaktu mereka melakukan pemberkasan terhadap berkas perkara Slamet Taryana Cs yang juga memakan waktu cukup panjang.
Selain itu, keterbatasan jumlah personel membuat tim penyidik harus berbagi waktu dan tugas. Termasuk menyelesaikan sidang enam terdakwa yang tengah berjalan.
“Materi pemberkasannya beda dari terdakwa terdakwa sebelumnya, makanya memang memakan waktu yang cukup panjang,” kata Dody ditemui dari Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (21/11/2023) kemarin.
Terlebih kata Dody, jumlah saksi dalam perkara Helki Meilan dan Sandy Prasetyo, tak kalah banyak dari saksi saksi enam terdakwa lainnya.
“Selain itu, memang jumlah saksi saksinya juga banyak. Kayak kemarin itu sampai 70 orang. Memang sebagian saksi saksinya sama, cuma kan tetap diperiksa ulang,” pungkasnya.
(Babelupdate.com / Anthoni Ramli)