BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG -Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana mendapat karpet merah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.
Padahal berkas perkara kasus dugaan penipuan biaya kamar hotel yang menyeret namanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel.
Meski telah dinyatakan lengkap, namun JPU masih membuka ruang mediasi terhadap tersangka Hellyana dengan pelapor Adelia untuk Restoratif Justice (RJ).
“Kami mengupayakan mediasi di awal, karena ada RJ kan
Restoratif Justice. Namun apabila tidak ada kesepakatan, perkara kita lanjutkan ke Pengadilan sebagai mestinya,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel, Aco Rahmadi Jaya kepada, awak media, Selasa (4/11/2025) sore.
Ada beberapa dalih pihak Kejaksaan membuka ruang mediasi dalam perkara Hellyana. Salah satunya soal kualitas perkara yang dianggap masih memenuhi kualitas Rj. Sekalipun kerugian dalam perkara tersebut sekitar Rp 20.000.000.
“Semua itu ada tahapannya. Karena ini masih memenuhi kualitas untuk bisa dilakukan RJ. Misal yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana, nilai kerugiannya, ancaman pidananya di bawah 5 tahun penjara,” Beber Aco.
Sebelumnya, Selasa (4/11/2025) Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Babel.
“hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari teman-teman penyidik dari Polda Kepulauan Babel. Dan perkara dinyatakan P21 atas nama ibu Hellyana,” pungkas Aco.
(Babelupdate.com / Anthoni)













