BABELUPDATE.COM-Home industri yang menjadi tempat peleburan pasir timah ilegal di pondok kebun, Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan digerebek Tim Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan,Rabu (6/5/2026)
Dalam penggerebekan itu pihak kepolisian mengamankan empat orang berinisial RZ,IS, RSD dan PND semuanya warga Desa Tukak Sadai, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dikonfirmasi,Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu 6 Mei 2026 Usai pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas ilegal pemurnian timah ini.

Dikatakan Kasatreskrim pengintaian yang langsung dipimpinnya ini bermula pada pukul 01.00 WIB , tim diakatan perwira balok tiga ini butuh waktu satu jam untuk menemukan pondok yang dimaksud warga.
“Personel berhasil menemukan sebuah pondok kebun yang diduga dijadikan tempat pengolahan dan peleburan timah sekitar pukul 03.50 WIB di kebun milik RZ,” Kata Imam Satriawan.
Kedatangan pihak kepolisian ini membuat para pekerja yang sedang melakukan aktivitas ilegal ini terkejut dan lansung menghentikan aktivitasnya, selanjutnya para pekerja tersebut dilakukan interogasi.
“Saat ditanyakan terkait legalitas usaha pengolahan dan peleburan timah tersebut, RZ mengakui bahwa kegiatan pengolahan slek/slak timah menjadi balok timah tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang,”beber Kasatreskrim.
Selain mengamankan empat tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa 13 Buah Balok Timah dengan berat 147,5 Kg, trafo, tungku,blower, timbangan dan barang bukti lainnya.
“Selanjutnya RZ beserta para pekerja berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasatreskrim.













