BABELUPDATE.COM, BANGKA – Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Imam Wahyudi, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Mineral DPRD Babel tengah memperdalam pembahasan terkait tata kelola pertambangan di wilayah tersebut.
Pembahasan intensif ini dilakukan secara internal setelah Pansus mendapatkan mandat dari Paripurna dan melakukan serangkaian konsultasi serta koordinasi dengan berbagai pihak di tingkat kementerian dan lembaga terkait.Kamis (12/3/26).
“Kita bukan hasil rapat, jadi kita rapat intern mempertajam, kemudian hasil dari konsultasi, koordinasi, saran, masukan dari teman-teman kita di atas dari kementerian, karena kita sudah diberi mandat oleh Paripurna kemarin,” jelas Imam Wahyudi.
Pansus Pertambangan Mineral telah bergerak cepat setelah dibentuk, melakukan kunjungan kerja ke berbagai instansi penting. Di antaranya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk pada tahun 2025.
Pansus juga menyambangi Kemendag RI untuk meminta masukan terkait aspek ekspor hasil tambang, serta Sekuritas JFK yang berkaitan erat dengan aktivitas ekspor.
“Sehingga hari ini kita rapat intern, masukan-masukan dan saran dari mereka itulah kemudian kita pertajam dalam pasal-pasal,” tambah Imam Wahyudi, menjelaskan proses pembahasan internal yang sedang berjalan.
Poin-Poin Penting Pembahasan Pansus
Imam Wahyudi menyebutkan beberapa poin penting yang telah dibahas dalam rapat intern tersebut:
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Pembahasan telah sampai pada penetapan blok-blok IPR dan WPR, termasuk di wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Anggota Pansus ingin mengetahui lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan dan mendorong percepatan penetapan bagi wilayah yang belum.
Pasca Tambang dan Reklamasi: Pansus menekankan bahwa pihak penambang harus memenuhi kewajiban pasca tambang dan reklamasi. “Bukan hanya hak saja, tapi kewajiban juga harus mereka penuhi,” tegasnya.
Pajak dan Retribusi: Tidak hanya komoditas logam, namun non-logam seperti batuan (SCP-B) juga harus dikenakan pungutan. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Langkah selanjutnya, Pansus akan terus melanjutkan pembahasan ini. Namun, karena bertepatan dengan bulan Ramadan, rapat akan diskors dan akan dilanjutkan kembali setelah Hari Raya Idul fitri.
“Akan bahas lagi karena ini bulan puasa, teman-teman sudah mau berbuka. Perjalanan jauh-jauh, jadi kita tutup sementara, kita skor, nanti dilanjutkan kembali kemudian setelah lebaran,” tutup Imam Wahyudi.(*)













