banner 728x90
BeritaHukumNasional

Ini Kronologi Percakapan Yang Bikin Hasyim Asy’ari Dipecat Sebagai Ketua KPU

889
×

Ini Kronologi Percakapan Yang Bikin Hasyim Asy’ari Dipecat Sebagai Ketua KPU

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM — Hasyim Asy’ari tak lagi menjabat sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) buntut dari kasus dugaan asusila yang dilakukannya.

Kasus ini bermula dari aduan seorang perempuan berinisial CAT kepada DKPP RI. CAT melaporkan, Hasyim mengutamakan kepentingan pribadinya dan memberikan perlakukan khusus kepada CAT selaku pengadu.

Adapun CAT merupakan seorang anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) yang berdomisili di Den Haag, Belanda.

Dilansir dari berbagai sumber, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan fakta persidangan ihwal isi chat Hasyim Asy’ari saat menjadi ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan korban berinisial CAT.

Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024) mengatakan, dalam komunikasi tersebut, CAT meminta tolong tertuduh Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa satu potong rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD, dan 2 pax Cwie Mie.

Antara
Sosok CAT (kanan) ditemani kuasa hukumnya, saat menghadiri sidang putusan kepada Hasyim Asy’ari oleh DKPP RI di gedung DKPP RI, Jakarta Pusat. (Foto : ANTARA)

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu. Teradu lantas menjawab dengan nada bercanda, Ohw maaf keselip hahaha,” ujar Dewi.

Terkait fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Pasalnya Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

“Teradu yang menuliskan CD yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga. Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa CD untuk dibawa ke Belanda,” tutur Dewi.

Diberitakan sebelumnya, putusan atas pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) dalam sidang pengucapan putusan terkait kasus asusila yang dituduhkan kepada Hasyim Asy’ari saat menjabat sebagai ketua KPU, Rabu (3/7/2024).

DKPP pun menerima aduan tindak asusila tersebut dan telah memanggil para pihak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP David Yama.

Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap Pengadu, termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.

Keduanya pun disebut beberapa kali sudah bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke Indonesia. Hasyim juga disebut berupaya “secara terus-menerus” untuk menjangkau korban. (*)

Editor : Ali Syahbana