HukumPangkalpinang

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Fiktif  Lidia Nani Terus Begulir, Aripin : Ada Upaya Mengulur Waktu

977
×

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Fiktif  Lidia Nani Terus Begulir, Aripin : Ada Upaya Mengulur Waktu

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Kasus dugaan penipuan proyek fiktif tersangka Lidia Nani terhadap Marinah alias Aying terus bergulir di Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Bahkan, selangkah lagi berkas perkara yang menyeret nama istri Kepala Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang, tersebut lengkap atau P-21.

Saat ini, perkara tersebut telah menginjak tahapan P-19. Tertundanya penyidikan kasus tersebut menyusul adanya gugatan perdata yang dialamatkan tersangka Lidia Nani terhadap Aying ke Pengadilan Negeri Sungailiat.

Demikian diungkapkan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Poltak Sintong Toar Purba ketika dikonfirmasi, Senin (29/4/2024).

“Masih P-19, masih menunggu perdatanya,” kata Poltak.

Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Aying, Aripin Sitorus SH menyebut jika Lidia Nani telah menyandang status tersangka oleh Polda Babel. Artinya, proses penyelidikan penyelidikan telah dilalui

“Perkara ini telah dilaporkan ibu Aying ke Polda Babel , kemudian terlapor Lidia Nani sudah ditetapkan sebagai tersangka , artinya apa? Kalau seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka artinya proses penyelidikan sudah dilewati,” jelas Kuasa Hukum Aying, Aripin Sitorus.

Menurut Aripin Sitorus Polisi telah menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada tersangka Lidia Nani.

“Polisi telah menemukan bukti bukti dialah pelakunya (red-lidia nani) sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka jadi artinya ada perbuatan pidananya dan ditemukan bukti buktinya dan pelakunya,” katanya.

Namun di tengah proses pidana Lidia Nani melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungailiat. Dia menilai gugatan tersebut sebagai upaya mengulur waktu supaya Lidia Nani tidak ditahan.

“Kami melihat ini upaya mengulur waktu atau mengganjal agar dia tidak ditahan seakan akan ada haknya dia tidak , itu trik saya paham, ada itikad buruk/jahat untuk melakukan proses resmi,” tukasnya.

Selain itu, Aripin juga telah mengajukan permohonan supaya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Lidia Nani.

“Kemarin kami sudah ajukan permohonan untuk Lidia Nani ini ditahan, agar tidak mempersulit proses hukumnya,” tandasnya.

“Kami dapat peluang lebih besar untuk memperjuangkan haknya klien kami Aying, karena gugatan perdata terbuka untuk gugat rekonvensi atau gugat balik atas sebuah kerugian yang ditimbulkan oleh Lidia Nani,” pungkasnya.

Terpisah, kuasa hukum tersangka Lidia Nani, Ahda Muttaqin SH tak menampik jika saat ini proses hukum Lidia Nani telah menginjak tahapan P-19.

“Kalo ini memang benar, perkara pidananya stop dulu Krn adanya gugatan perdata di pengadilan negeri Sungailiat,” kata Ahda.

Namun, Ahda menyanggah pernyataan Arifin yang menyebut gugatan perdata yang dilayangkan dirinya sebagai upaya mengulur waktu.

“Semua ada mekanismenya dan upaya hukum, makanya salah satu upaya hukum yang kami ambil adalah gugatan Perdata. Terkait materi gugatan itu hanya tafsiran kuasa hukum Aying karena sidang perdata belum masuk pembuktian dan masih mediasi,” kata Ahda.

(Babelupdate.com / Anthoni)