BABELUPDATE.COM, JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) telah melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata kelola komoditas Timah, yang disebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Senin (18/12/23), dua mantan Direksi PT Timah TBK dan lima Direktur Smelter swasta menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung merilis informasi terkait pemeriksaan para pejabat teras di industri pertambangan di Bangka Belitung.
Menurut keterangan resmi dari DR. Ketut Sumedana, dua di antaranya adalah mantan Direksi PT. Timah Tbk.Mereka adalah AA, mantan Direktur Operasi/Direktur Pengembangan Usaha PT. Timah Tbk hingga tahun 2021. Dan EE, mantan Direktur Keuangan PT. Timah dari tahun 2015 hingga 2018.
Sementara itu, lima orang lainnya, yakni S selaku Dirut dan RA selaku Direktur Operasi PT Refined Bangka Tin (RBT). HT selaku Direktur CV Venus Inti Perkasa (VIP), MBG sebagai Dirut PT SIP, dan ART sebagai Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan ini terkait upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam siaran persnya baru baru ini.
Sebelumnya, penyidik Kejagung RI telah membuat kehebohan terkait penanganan dugaan tindak korupsi ini. Penggeledahan yang dilakukan pada pekan kedua lalu berhasil menyita uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
“Termasuk barang berharga seperti logam mulia dan 1.500.000 USD di kediaman salah satu Komisaris di CV. Venus Inti Perkasa,” pungkas Ketut.
(Rls / Babelupdate.com / Anthoni Ramli)