BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG — Tim unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Bangka Belitung berhasil membekuk seorang residivis kambuhan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial YP alias Yogi Kutil, Minggu (23/6/24) dini hari.
Pemuda berusia 29 tahun tersebut ditangkap di Jl. Yos Sudarso kelurahan Gabek kecamatan Pangkal Balam kota Pangkalpinang.
Menurut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, Senin (24/6/24) siang mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan pencurian disebuah rumah kontrakan yang berada di Jl. Villa Putih kelurahan Selindung Baru kota Pangkalpinang.
“Benar, ada penangkapan seorang pelaku curat yang merupakan residivis kambuhan atas kasus 363 di tahun 2019 dan tahun 2021 lalu,” ucapnya.
AKBP Iqbal menjelaskan, sebelum pelaku melakukan aksinya, pelaku terlebih dulu “menggambarkan” rumah target yang jadi sasaran. Dalam melakukan aksinya, pelaku juga bertindak seorang diri dengan cara paksa masuk melalui jendela belakang rumah kontrakan korban.
“Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan terlebih dulu memanjat pagar, kemudian melewati pintu belakang rumah kontrakan korban. Selanjutnya pelaku membuka paksa jendela dan membawa kabur barang-barang berharga milik korban,” tuturnya.
Dari aksinya tersebut, YP alias Yogi Kutil membawa kabur satu unit Laptop merk Asus seri E203 warna Biru Dongker, satu unit Handphone serta uang tunai milik korban.
Atas kejadian yang menimpanya, korban pun segera melaporkan ke Mapolda Bangka Belitung. Adapun total kerugian yang dialami korban ditaksir lebih dari Rp 10 juta.
Hingga berita ini dimuat, pelaku telah diperiksa dan diamankan berikut barang buktinya di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bangka Belitung.(Babelupdate.com/AS11)
Editor : Ali Syahbana