BABELUPDATE.COM, BASEL – Komplotan pengedar Uang Palsu (Upal) yang kerap bergentayangan di Toboali Bangka Selatan ditangkap Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Bangka Selatan.
Pelaku Chandra Nikolas (26) dan Andi (30) keduanya warga Toboali ditangkap usai gagal melakukan transaksi top up dompet ditgital Dana.
“Dua tersangka kami tangkap pada Selasa 7 November 2023 lalu sekitar pukul 21.00 WIB ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanjung Ketapang dan Kampung Bukit ,”kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Tiyan Talingga.
Pengungkapan peredaran uang palsu ini berawal dari laporan laporan dari salah satu owner konter di Kelurahan Tanjung Ketapang yang telah menerima uang palsu setelah ada konsumen yang meminta top up.
Saat itu korban yang sedang menjaga konter di kawasan Jalan Merdeka , Kelurahan Tanjung Ketapang sekitar pukul 16.00 WIB didatangi 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motor merk Soul GT warna ungu corak putih , kemudian salah satu orang dari mereka yang menggunakan hodie dan masker mulut turun dari motor dan menuju konter milik korban.
“Pelaku meminta top up_ ke aplikasi Dompet digital DANA sebesar Rp 300 ribu, pelaku selanjutnya memberi pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 3 lembar lalu dua tersangka tersebut langsung menaiki motor dan pergi,”lanjut Kasat Reskrim
Pada saat korban akan melakukan transaksi top up tersebut, korban memegang uang tersebut dan merasakan ada yang aneh dengan uang tersebut dan korban curiga uang tersebut adalah uang palsu dan korban memilih untuk tidak melakukan top up.
“Selanjutnya korban foto uang tersebut dan membuat status di Aplikasi Whatsapp untuk berhati-hati terhadap uang palsu, pukul 19.00 wib suami korban bertanya tentang status korban ,dan menanyakan kejadian tersebut lalu suami korban langsung melaporkan kejadian ini ke polres Polres Bangka Selatan,”beber Kasat Reskrim.
Bermodalkan ciri ciri dan sepeda motor milik pelaku Unit II Pidsus yang dipimpin Ipda Naufal Kurnia Rahman lakukan lidik dan pengejaran terhadap pelaku yang membuat resah masyarakat ini .
Dalam hitungan jam dua berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu lembar uang asli Rp 100 ribu ,satu lembar uang asli Rp 50 ribu, lima lembar uang palsu Rp 100 ribu ,satu lembar uang palsu Rp 50 ribu ,satu printer canon dan barang bukti lainya.
Kedua pelaku telah membuat uang palsu kurang lebih dua bulan dan mengedarkan dengan cara dibelanjakan ,diketahui beberapa uang palsu yang berhasil dicetak diantaranya:
– 7 Lembar Pecahan Uang Palsu senilai Rp. 100 ribu dengan Total Rp 700 ribu
– 2 Lembar pecahan Uang Palsu senilai Rp. 100 ribu ( sudah di edarkan dengan cara dibelanjakan oleh pelaku)
-10 Lembar Pecahan Uang Palsu senilai Rp. 50 ribu dan
– 9 Lembar pecahan Uang Palsu senilai Rp. 50 ribu (sudah di edarkan dengan cara dibelanjakan oleh pelaku)
“Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Kasat Reskrim.
(Babelupdate.com / Kentung)