BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Kerja keras Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang dalam mengungkap kasus kejahatan di Pangkalpinang patut di acungi jempol.
Baru baru ini tim yang dipimpin oleh Aipda Rudi Kiai itu berhasil mengungkap kasus pencurian yang kerugiannya mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang diterima peristiwa ini bermula pelaku yang belum diketahui identitasnya ini mengambil uang ratusan juta rupiah milik korban N (76) yang tak lain masih ada hubungan saudara dengan pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu 8 Mei 2024 lalu di kediaman korban di Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam sekitar pukul 05.00 WIB
Saat itu pelaku yang bernama Lucky Alvio Pratama (34) mengambil uang milik korban yang di simpan dari dalam tas sandang warna merah yang ada di dalam lemari kamar korban.
Menjadi korban pencurian,korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polresta Pangkalpinang, dalam laporannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp850 juta
Selanjutnya, mendapat laporan tersebut Tim Buser Naga melakukan lidik dan pengejaran terhadap pelaku yang telah di kantongi identitasnya ini.
“Mendapat laporan ini tim lakukan lidik dan mengumpulkan informasi dari para saksi dari hasil pengembangan diketahui target berada di Belinyu, Kabupaten Bangka,”terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Senin (13/5/2024)
Tak mudah menangkap pelaku ,Tim Naga melakukan pengejaran selama tiga hari lantaran pelaku yang belakangan diketahui residivis ini kerap berpindah tempat ini.
“Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Belinyu untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,”lanjut Kasat Reskrim
Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti hasil dari kejahatan yang dibeli dari uang korban yang dicuri pelaku .
Barang barang tersebut diantaranya sepeda motor Kawasaki Ninja 4 T , Yamaha Jupiter MX , Suzuki Satria F, Honda Vario, perhiasan emas 20 mata, tiga unit handphone berbagai jenis, televisi dan benda berharga lainnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,”tutup Kasatreskrim.
Penulis : Kentung
Editor : Anthoni













