HukumKriminal

LPSK Pusat Turun Tangan, Soroti Kasus Penculikan dan Penganiayaan Nadi Oleh Oknum TNI AD

426
×

LPSK Pusat Turun Tangan, Soroti Kasus Penculikan dan Penganiayaan Nadi Oleh Oknum TNI AD

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, MENTOK – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat mendadak mendatangi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Kamis (18/4/24) siang kemarin

Kedatangan tim LPSK itu dipimipin langsung Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, M. Tommy Permana, S.Sos ternyata menindak lanjuti informasi yang diperoleh dari sahabat saksi korban (SK) terkait kasus penculikan dan penyiksaan dugaan oknum Anggota TNI AD CS.

Kasus yang masih menjadi perhatian publik ini ternyata masih menjadi misteri, pasalnya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Bangka Barat.

 

Saat ini pihak korban Asnadi alias Nadi (40) warga KP. Mentok Asin, RT/RW 004/010, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menyerahkan permohonan perlindungan kepada LPSK dan berharap melalui LPSK korban mendapatkan akses keadilan.

Nadi kepada wartawan mengaku kasus yang dia alami, sampai saat ini belum ada titik terang perkembangan penangan kasus tersebut. Namun surat perdamaian yang datang kepadanya sudah beberapa kali yang diajukan sejumlah orang dan mengaku diutus oleh Pengusaha ternama di Mentok bernisial Men.

Bahkan dikatakan Nadi surat perdamaian itu tidak sah secara hukum karena tidak tanda tangannya serta dugaan intimidasi saat penandatanganan surat tersebut.

“Besok Jum’at sudah 3 minggu kasus saya, sampai sekarang belum ada penjelasan, saya juga sudah meminta kepada pihak LPSK untuk mendampingi saya nanti saat pembuatan laporan ke Detasemen Polisi Meliter (Denpom) II/5 Bangka,”kata Nadi.

Sementara itu Tenaga Ahli Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, M. Tommy Permana, S.Sos LPSK, kepada sejumlah wartawan mengaku hari ini kedatangan mereka ke Kabupaten Bangka Barat, untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan surat permohonan korban sudah kita terima.

“Kita sudah berbincang-bincang dengan korban dan kita juga sudah meminta keterangan beberapa saksi dan korban secara langsung,, korban dan pelapor pun sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Korban berhak untuk mendapatkan pendampingan selama proses hukum untuk memastikan hak-haknya terpenuhi, dan juga bantuan medis serta psikologis untuk memulihkan kondisi korban akibat tindak pidana yang dialami.”, kata Tommy.

(Babelupdate.com / La Ode M Murdani)