Hukum

Mediasi Gagal, Perkara Pidana dan Perdata Lidia Nani Terkait Proyek Fiktif di Pemkot Pangkalpinang Terus Begulir

887
×

Mediasi Gagal, Perkara Pidana dan Perdata Lidia Nani Terkait Proyek Fiktif di Pemkot Pangkalpinang Terus Begulir

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Perkara Pidana dan Perdata kasus dugaan penipuan proyek fiktif tersangka Lidia Nani, terhadap Marinah alias Aying terus bergulir.

Dalam konteks perkara pidana saat ini tengah di tangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung. Bahkan, Lidia Nani telah resmi menyandang status tersangka.

Sementara perkara perdata tengah begulir di Pengadilan Negeri Sungailiat. Belum lama ini, majelis Hakim PN Sungailiat telah membuka ruang mediasi untuk keduanya. Namun, dua kali agenda sidang, meditasi menemukan jalan buntu.

Kuasa Hukum Marina alias Aying, Aripin J Sitorus SH, Rabu (15/05/2024), mengatakan jika Lidia Nani hingga saat ini tidak ada itikad baik mengembalikan uang milik saudari Marina alias Aying senilai 1,6 Milyar.

Saat itu Lidia Nani meminjamkan modal dan menjanjikan keuntungan untuk bermain proyek. Ternyata, tiga proyek yang dijanjikan fiktif.

“Tidak ada etikat baik dari Lidia Nani (isteri Kadis Pendidikan Kota Pangkal Pinang bpk. Erwandi) untuk menyelesaikan masalah proyek fiktif ini secara kekeluargaan. Padahal sudah menyebabkan kerugian bagi klien kami sampai 1,6 Milyar,” tulis Aripin didinding WhatsApp nya yang disampaikan kepada media ini.

Dirinya menyesalkan sikap Lidia Nani yang terkesan main-main dengan kasus ini, sehingga beberapa kali mediasi di Pengadilan Negeri Sungailiat selalu gagal. Dan iapun akan melanjutkan perkara tersebut ke Polda Babel.

“Mediasi di PN Sungailiat minggu lalu berujung gagal, sehingga sidang dilanjutkan kemaren (selasa 14 Mei 2024) namun pihak Lidia Nani tidak hadir, sehingga sidang ditunda tanggal 21 Mei 2024. Dengan demikian perkaranya tetap lanjut baik Laporan Polisi yang di Polda Babel maupun Perkara Perdata yang di PN Sungailiat,” jelasnya.

Pihak korban sendiri menurut Aripin akan melakukan Rekonpensi atau gugat balik terhadap Lidia Nani, sedangkan gugatan perdata Lidia Nani kepada korban Marina alias Aying dipastikan gugur jika masih saja tidak hadir pada jadwal persidangan yang akan datang.

“Kalau minggu depan mereka tidak hadir juga maka akan gugur gugatan saudari Lidia Nani, dan kita sudah siapkan gugatan rekonpensi (gugat balik),” katanya.

“Agenda minggu depan pembacaan gugatan, yang dilanjutkan agenda jawab menjawab berikutnya,” tambahnya.

Sementara, kuasa Hukum Lidia Nani, Ahda Muttaqim SH, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi Babeludate.com, Jumat (19/5/2024).

(Babelupdate.com / Anthoni)