Bangka BelitungHukumKriminal

Menanti Kicauan Herman Fu Cs di Meja Hijau, Terdakwa Skandal Tambang Ilegal Lubuk Besar

203
×

Menanti Kicauan Herman Fu Cs di Meja Hijau, Terdakwa Skandal Tambang Ilegal Lubuk Besar

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, BANGKA – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) menyerahkan empat orang tersangka beserta kelengkapan berkas perkara (P-21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, pada Selasa (31/3/2026).

Artinya, dalam waktu dekat Herman para tersangka bakal diadili dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Keempat tersangka tersebut berinisial Herman Fu bos rental alat berat, Yul Haidir alias H Yul kepala lapangan, Iguswan Saputra pemilik tambang dan Mardiansyah mantan KPH Sembulan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal yang terjadi di Kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk dan Kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah pada tahun 2025.

Koordinator Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Herri Henora, menjelaskan bahwa setelah diserahkan, para tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penuntut umum di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

“Berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026, total kerugian negara mencapai Rp87.441.193.205,00,” ujar Herri Henora.

Rincian kerugian tersebut terdiri dari nilai bijih timah yang telah dijual dan dibayarkan sebesar Rp19.610.905.357,00, yang berasal dari transaksi melalui PT Timah via CV BKP dan PT MSP. Sementara itu, biaya kerusakan lingkungan mencapai Rp67.830.287.848,00, yang mencakup kerugian ekologis, kerugian ekonomis, serta biaya pemulihan.

“Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 jo Pasal 18 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta pasal-pasal terkait lainnya sebagai dakwaan primair dan subsidair,” jelasnya.

Lebih lanjut, Herri menambahkan bahwa dalam proses penyidikan, pihak berwenang juga telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 15 unit alat berat, 2 unit buldoser, berbagai peralatan pendukung penambangan, serta dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan.

“Adapun barang bukti tersebut akan digunakan sebagai dasar pembuktian dalam proses persidangan guna menuntut pertanggungjawaban hukum para tersangka,” pungkas Herri.(Tim)