BABELUPDATE.COM—17 orang dari 43 orang anggota polisi yang sudah diperiksa Polda Sumbar kini terbukti bersalah, lantaran melanggar prosedur dalam penanganan aksi tawuran
Para oknum Polisi melakukan pelanggaran saat hendak membubarkan anak anak yang diduga hendak tawuran di Jembatan Kuranji, Padang 9 Juni 2024 lalu
Pada saat itu seorang anak yang masih di bawah umur Afif Maulana (13) diduga menjadi korban penyiksaan oknum Polisi hingga menyebabkan korban tewas.
Hal ini terungkap setelah Kapolda Sumbar Irjen Suharyono bersama Ketua Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, LBH Padang, KPAI, Ombudsman, pihak keluarga Afif Maulana, dan sejumlah saksi lainya mengadakan rapat secara tertutup di kantor Polda Sumbar pada Jumat (28/6/2024).
Irjen Suharyono mengatakan 17 anggota itu kini sudah berubah status menjadi terperiksa yang dianggap terbukti melanggar SOP dalam bertugas.
“Pelanggaran yang sudah terbukti di antaranya melakukan penyulutan api rokok ke tubuh korban dan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap melampaui kewenangannya,” ucapnya pada Jumat (28/6/2024).
Namun, Irjen Suharyono bisa menjelaskan terkait siapa korban yang mendapat perlakuan keji aparat tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Ia pun berjanji akan memproses secara transparan terkait kematian Afif Maulana yang diakibatkan oleh pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugas.
“Saat ini, pihak Propam Polda Sumbar sedang melakukan pemberkasan untuk menaikkan kasus ini ke tahapan selanjutnya dan menyidang ke-17 anggota,” pungkas Irjen Suharyono.
Sumber : Beritasatu.com