BABELUPADATE.COM, MENTOK — Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Mentok, memberikan remisi kepada satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Surat Keputusan (SK) remisi diberikan langsung oleh kepala Rutan Mentok Achmad Adrian, S.H, di gedung Aula Rutan Mentok, Senin (25/12/2023) Pagi.
Kegiatan pemberian remisi tersebut tertuju kepada Putra Sanjaya Haloho dengan besaran remisi yang diterima sebanyak satu bulan.
Selain Achmad Adrian, hadir dalam acara itu Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Iwan Kurniawan dan Petugas staf registrasi, Serta 9 orang WBP.
Kegiatan di awali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2023 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Iwan Kurniawan.
Selanjutnya sambutan dari Kepala Rutan Kelas IIB Muntok, Achmad Adrian dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
“Hari ini kita telah serahkan remisi satu bulan untuk satu orang Wbp kita. Pemberian Remisi tersebut merupakan intruksi dari pimpinan. Narapidana yang beragama Nasrani, sudah menjalani 6 bulan masa pidana serta berkelakuan baik mendapatkan remisi khusus (RK),” kata Achmad Adrian.
(Babelupdate.com/ Anthoni Ramli)