Kriminal

Nopiansyah Pembobol Toko Sembako di Pasar Pagi Dicokok Buser Naga, Gasak Puluhan Dus Susu dan Beras

351
×

Nopiansyah Pembobol Toko Sembako di Pasar Pagi Dicokok Buser Naga, Gasak Puluhan Dus Susu dan Beras

Sebarkan artikel ini

Uang Curian Untuk Beli Sabu dan Judi Slot

BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG -Buser Naga Polresta Pangkalpinang meringkus Nopiansyah alias Poy (39) pelaku pembobolan toko sembako di kawasan Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang pada Kamis 15 Februari 2024.

Pelaku masuk kedalam toko sembako milik korban Liya dengan cara memanjat tembok belakang ruko korban, dengan menggunakan tali tambang yang ujung tali tersebut terdapat besi cantolan.

Setelah berhasil memanjat, pelaku turun dari tembok dan merusak jendela kayu belakang ruko dengan mencabut jendela kayu yang sudah rapuh.

Didalam toko sembako ini , mengambil barang berharga seperti 47 dus susu ultra milk ukuran 125 ml , 35 dus susu ultra milik ukuran 200 ml.

Selain itu, pelaku juga mencuri 15 karung beras 118 ukuran 5 kg, 5 karung beras RM 5 kg, 3 dus You C orange, 13 dus bear brand, 11 dus AW kaleng, 15 dus Fruit tearefil, 15 dus jas jus dan 12 dus teh kotak.

“Berawal dari laporan peristiwa pencurian Tim Buser Naga turun untuk melakukan pengejaran di wilayah Bangka Tengah ,”kata Kasat Reskim Polresta Pangkalpinang AKP Riza ,Rabu (13/3/2024)

Mendapat informasi keberadaan pelaku Tim Buser Naga langsung menuju lokasi yang di maksud untuk selanjutnya melakukan penangkapan.

“Pelaku berhasil kami amankan di sebuah pondok di Desa Teru ,saat kami amankan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian,”lanjut Kasat Reskrim.

Tidak hanya beraksi di satu TKP , pelaku yang belakangan diketahui residivis narkoba tahun 2012 juga melakukan pencurian di tiga lokasi diantaranya :

1. Petshop Rajawali Pasar Pagi :Mencuri uang cash sebesar Rp. 4.700.000

2. Toko elektrik Pasar Pagi menggasak 19 unit senter kepala, sembilan unit set top box, dua unit speaker, dan uang tunai sebesar Rp 470 ribu

3. Gudang di daerah Kampak : Mencuri 1 buah biola berikut tas biola milik kakak kandung pelaku , dan digadai ke seseorang sebesar Rp. 200 ribu rupiah.

“Uang hasil curian di tiga tempat tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, bermain judi online slot, membeli jaket Hoodie warna coklat, membeli sandal jepit bewarna hijau, dan untuk kebutuhan sehari-hari,” beber kasat Reskrim.

Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti, dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. (Kentung)

Tinggalkan Balasan