BABELUPDATE.COM, PANGKALPINANG – Korban Penganiayaan (NR) yang terjadi di Kecamatan Tempilang, Bangka Barat Yang mengakibatkan buta secara permanen mengajukan Permohonan ke LPSK Babel Guna meminta perlindungan secara medis, psikologis, dan psikososial.
Permohonan tersebut diajukan, di kantor LPSK Babel di Jalan Pulau Semujur No.11 Komlek Eselon ll Air Itam Pangkalpinang Rabu (13/12/2023).
Pengajuan tersebut langsung di dampingi oleh Kepala UPTD PPA Bangka Barat Bapak Afta dan Advokat Pendamping UPTD PPA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Filda Indarti,SH dan juga kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dr.Andri Nurtito Mars serta Sekretaris TP PKK Kepulauan Bangka Belitung Hasuna Eriyanti SE,MM.
Permohonan Ke LPSK Bangka Belitung yang mana di ajukan secara langsung oleh korban dan saksi yang diwakili oleh adik Korban( KR).
Dalam hal tersebut adik korban melampirkan berkas- berkas yang berkaitan dengan korban baik Laporan Kepolisian, KTP, kartu keluarga, Kronologis kejadian, mengisi Form permohonan dan termasuk biaya rumah sakit selama pasca kejadian.
Keluarga Korban langsung di terima oleh petugas kantor penghubung LPSK Bangka Belitung Sapta Qodria Muafi,SH.
Dalam kesempatan tersebut Sapta membenarkan tentang permohonan Ke LPSK Bangka Belitung, kami telah menerima permohonan tersebut dan kami sebagai petugas yang berada di Bangka Belitung langsung mengirimkan permohonan Ke LPSK RI untuk kiranya segera di proses,dan Permohonan tersebut telah kita sampaikan ke Biro Penerimaan Permohonan (BPP) pusat. Terang “Sapta dalam rilisnya, Jumat (15/12/2023).(rls)