BABELUPDATE.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.200.000 hingga tanggal 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan, jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99% dari total keseluruhan 73.892.000 wajib pajak orang pribadi.
“Sampai dengan tanggal 16 Mei 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 692 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” kata Dwi, Kamis (16/05/2024).
Dwi juga menerangkan, dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, DJP terus bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki.
“Selain itu, DJP juga senantiasa melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id,” ucapnya.
Sebagai tambahan informasi, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Editor : Ali Syahbana