banner 728x90
banner 728x90
Bangka BaratPolitik

Penetapan Bupati Bangka Barat Terpilih Molor, KPU atau MK Yang Teledor? 

375
×

Penetapan Bupati Bangka Barat Terpilih Molor, KPU atau MK Yang Teledor? 

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, BANGKA BARAT – Penetapan Bupati dan wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Barat, Markus SH – Yus Derahman molor hampir satu bulan pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU) di desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Sabtu 22 Maret 2025 lalu.

Padahal jika merujuk pada rancangan dan jadwal PSU pasca putusan MK, penetapan paslon terpilih tanpa permohonan PHPU ke MK, paling lambat 3 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

Di mana dalam surat tertanggal 9 April 2025 dengan nomor surat 1509/HK.01.00/04/2025 hanya ada tiga kabupaten yang terjadi PHPU. Diantaranya, Kabupaten Barito Utara, Siak dan Kabupaten Puncak jaya.

Lantas Petunjuk Teknis (Juknis) apa lagi yang di tunggu KPU dari MK?. Toh dalam surat tersebut jelas-jelas tidak tercatat registrasi permohonan PHPU Kabupaten Bangka Barat. Pertanyaannya siapa yang TELEDOR?.KPU atau Mahkamah Konstitusi (MK)?.

Ketua KPU Bangka Barat Darjiono

Ketua KPU Bangka Barat Darjiono, membantah jika pihaknya teledor dalam menjalankan mekanisme penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bangka Barat.

Menurutnya, proses penetapan berjenjang. Hanya saja Darjiono tidak memaparkan secara detail jenjang penetapan tersebut. Namun informasi yang dirinya terima, KPU RI telah melakukan konfirmasi ke MK terkait hal tersebut.

“KPU Berjenjang, tapi KPU RI sudah mengkonfirmasi ke MK tentang PSU di beberapa wilayah. Semoga secepatnya trun BRPK dari MK,” ujar Darjiono melalui sambungan WA, Rabu (16/4/2024) kemarin.

“Mudahan-mudahan saja BRPK cepat trun dari MK. Secara regulasi sudah dilakukan baik KPU kabupaten, KPU Provinsi dan KPU RI. Tapi tetap keputusannya kapan turunnya tergantung MK. Nanti MK akan mengirimkan BRPK baik yang ada gugatan maupun yang tidak ada gugatan. Kemudian masuk ke KPU RI, setelah itu akan trun surat dari KPU RI tentang juknis penetapan calon terpilih,” tambah Darjiono.

Wawancara redaksi dengan Darjiono terus berlanjut. Salah satunya soal ada tidaknya KPU menyurati atau melakukan Konsultasi ke MK terkait molornya penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat.

Sebab jika merujuk pada rancangan dan jadwal PSU pasca putusan MK, penetapan paslon terpilih tanpa permohonan PHPU ke MK, paling lambat 3 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

Namun sayangnya, Darjiono tidak memberikan jawaban secara gamblang. Ia justru mengirimkan link berita soal komentar ketua KPU RI terkait PSU yang konon katanya harus menunggu BRPK MK.

“Ini komentar pimpinan di KPU RI mengenai PSU yang masih menunggu BRPK MK,” kata Darjiono.

Selain itu jawaban Darjiono terkesan monoton dan berulang-ulang. Salah satu contoh ketika ditanya soal apalah KPU pernah melayangkan surat atau berkonsultasi ke MK.

“KPU berjenjang kami menyampaikan ke KPU Provinsi, KPU Provinsi menyampaikan KPU RI, KPU RI menyampaikan ke MK, demikian lah aturan di lembaga kami. Dan semua mekanisme sudah sesuai aturannya,” pungkas Darjiono.

“Se Indonesia yang PSU belum turun BRPK nya. Yang krm tadi hanya surat daerah yang ada gugatan, bukan BRPK. Jika sudah trun BRPK mana berani tdk menetapkan, pasti kami bisa di DKPP dan resikonya besar,” tambahnya.

(Babelupdate.com / Anthoni)