Bangka BelitungBangka TengahBeritaKriminal

Pengedar Sabu Asal Desa Keretak ,Tak Berkutik Saat Diringkus di Pondok Kebun

1561
×

Pengedar Sabu Asal Desa Keretak ,Tak Berkutik Saat Diringkus di Pondok Kebun

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM — DS (20) pemuda asal Desa Keretak Kecamatan Sungai Selan, Bangka Tengah ,ditangkap Satreskoba Polres Bangka Tengah, Rabu (17/7/2024) kemarin.

Pengedar narkotika jenis sabu ini ditangkap saat di berada sebuah pondok kebun usai menikmati barang haram tersebut.

Dalam penggerebekan itu, juga ditemukan barang bukti sabu siap edar dengan berat 9,39gram.

“Berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut, tim Satreskoba Polres Bangka Tengah turun melakukan pendalaman informasi ini,”kata Kasi Humas Polres Bangka Tengah Ipda Erwin Syahri ,seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kamis (18/7/2024)

Usai melakukan pengintaian sekitar pukul 17.30 WIB ,pelaku berhasil diciduk berikut barang bukti sabu yang di kuasainya.

“Tim berhasil mengamankan pemuda berinisial DS saat berada di pondok kebun di jalan perkuburan Rirek Desa Keretak,” singkat Kasi Humas.

Dari hasil interogasi sabu seberat 9,39 gram itu dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik hitam dan dilapisi plastik warna putih.

‘Sabu tersebut di sembunyikan oleh pelaku di bawah pondok kebun berikut barang bukti lainya,”tutup Erwin.

Dari peristiwa tersebut barang bukti yang ditemukan berupa:

– Dua paket sedang yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening.

– 29 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik strip bening.

– 29 buah potongan sedotan plastic.

– 1 buah timbangan berwarna hitam dengan merk constant.

– 1 plastik strip bening.

– 1 buah kantong plastik berwarna hitam.

– 1 buah kantong plastik berwarna putih.

– 1 buah pirex yang terbuat dari kaca.

– 1 buah kotak bekas minuman

– 1 unit HP

Atas perbuatannya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.