banner 728x90
BeritaEdukasiKesehatanNasional

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 Dihapus

285
×

Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 Dihapus

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM — Keputusan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan menuai sorotan. Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan dan sejumlah pejabat ikut angkat suara soal penerapan sistem baru ini.

Perubahan sistem BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu tak lagi memuat mengenai pembagian kelas peserta 1, 2, 3.

Berikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem dalam BPJS tersebut.

Jokowi dan Menkes

Jokowi buka suara mengenai perubahan ini ketika meninjau RSUD di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Selasa, (14/5/2024). Dia meminta awak media untuk bertanya ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang berdiri mendampinginya.

“(Tanya) ke pak Menkes,” kata Jokowi.

Budi lantas menjelaskan Perpres tersebut tidak menghapus kelas dalam BPJS Kesehatan. Melainkan standarisasi kelas sehingga tidak ada perbedaan fasilitas.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi.

Menurutnya kini fasilitas pelayanan BPJS sama rata, sehingga pasien kelas tiga juga mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu.

“Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” katanya.

BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dia mengatakan sistem ini diberlakukan untuk menyetarakan layanan di fasilitas kesehatan.

“Agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan layanan,” kata Rizzky.

Rizzky mengatakan sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada regulasi turunan dari Perpres tersebut.

Rizzky menegaskan bahwa kebijakan KRIS ini akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi itulah, kata dia, yang akan menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan tarif, manfaat serta iuran Jaminan Kesehatan Nasional ke depannya.

“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,” katanya.

Dia mengatakan selama iuran baru itu belum ditetapkan, maka besaran iuran yang saat ini dibayarkan masih seperti semula. Artinya masih merujuk pada kelas 1, 2 dan 3 BPJS.

DJSN

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan mengenai dampak terbitnya Perpres 59/2024 terhadap iuran. Dia mengatakan penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan akan ditentukan paling lama 1 Juli 2025.

Menurutnya, selama masa transisi ini, iuran yang berlaku tetap mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020. Dia mengatakan penetapan tarif, iuran hingga manfaat masih dihitung oleh pemerintah. “Masih dihitung,” katanya. (*)

Sumber : cnbcindonesia.com

Editor : Ali Syahbana