BABELUPDATE.COM — Keputusan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan menuai sorotan. Presiden Joko Widodo, Menteri Kesehatan dan sejumlah pejabat ikut angkat suara soal penerapan sistem baru ini.
Perubahan sistem BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan itu tak lagi memuat mengenai pembagian kelas peserta 1, 2, 3.
Berikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem dalam BPJS tersebut.
Jokowi dan Menkes
Jokowi buka suara mengenai perubahan ini ketika meninjau RSUD di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara pada Selasa, (14/5/2024). Dia meminta awak media untuk bertanya ke Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang berdiri mendampinginya.
“(Tanya) ke pak Menkes,” kata Jokowi.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat,” kata Budi.
“Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Nanti permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah Pak Presiden tanda tangan,” katanya.
BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Dia mengatakan sistem ini diberlakukan untuk menyetarakan layanan di fasilitas kesehatan.
“Agar pelayanan yang diterima oleh peserta JKN semuanya adil dan merata, tanpa ada perbedaan layanan,” kata Rizzky.
Rizzky mengatakan sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu, pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada regulasi turunan dari Perpres tersebut.
Rizzky menegaskan bahwa kebijakan KRIS ini akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan pihak terkait lainnya. Hasil evaluasi itulah, kata dia, yang akan menjadi landasan pemerintah untuk menetapkan tarif, manfaat serta iuran Jaminan Kesehatan Nasional ke depannya.
“Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,” katanya.
Dia mengatakan selama iuran baru itu belum ditetapkan, maka besaran iuran yang saat ini dibayarkan masih seperti semula. Artinya masih merujuk pada kelas 1, 2 dan 3 BPJS.
DJSN
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan mengenai dampak terbitnya Perpres 59/2024 terhadap iuran. Dia mengatakan penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan akan ditentukan paling lama 1 Juli 2025.
Sumber : cnbcindonesia.com
Editor : Ali Syahbana