BABELUPDATE.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Tim penyidik menjelaskan bahwasannya pemeriksaan tersebut dilakukan kepada 8 orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menyebutkan didalam rilisnya yang terbit pada hari ini terkait dengan 8 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu berinisial atas nama MG, R, TA, EA, AP, EZS, AUB, RI.
“Adapun 8 orang saksi yang diperiksa pada hari ini oleh Tim penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”kata Ketut Sumedana
Delapan orang yang dilakukan pemeriksaan diantaranya MG Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa, saksi R yang merupakan seorang pihak PT Tinindo Inter Nusa du kawasan Industri Ketapang, saksi TA yang merupakan seorang Owner CV Venus Inti Permata.
Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap EA yang merupakan seorang Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018, saksi AP Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020, saksi EZS yang merupakan seorang Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Juga dilakukan pemeriksaan saksi AUB yang merupakan seorang Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Timah Tbk / Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk, dan saksi RI yang merupakan seorang Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa.”, jelas Kapuspenkum.
Tim penyidik juga menjelaskan pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara dalam dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.”, ujar tim penyidik.
(Babelupdate.com / Kentung Naga)











