banner 728x90
Hukum

Petualangan Frangky Mafia Tanah Belitung Berakhir, Ditangkap Saat Pijakan Kaki di Bandara Depati Amir Pangkalpinang 

144
×

Petualangan Frangky Mafia Tanah Belitung Berakhir, Ditangkap Saat Pijakan Kaki di Bandara Depati Amir Pangkalpinang 

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM, BANGKA – Berakhir sudah petualangan Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) Frangky. Frangky ditangkap tim Pidsus dan Intelejen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Bahkan tanggal 15 Maret 2024 penyidik menetapkan Frangky sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Frangky ditetapkan tersangka terkait perkara korupsi mafia tanah dengan cara pemanfaatan tanah negara tanpa hak guna perkebunan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur

Franky ditangkap saat menginjakkan kaki di Bandara Depati Amir Kota Pangkalpinang, usai bertolak dari Jakarta, Senin (25/3/2024) siang tadi.

“Penetapan tersangkanya tanggal 14 Maret 2024. Telah kita panggil secara baik-baik namun masuh saja mangkir. Untuk DPO kita tetapkan tanggal 15 Maret 2024,” kata Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, Senin (25/3/2024).

#Diduga Terlibat Mafia Tanah Rumah Direktur PT GFI Frangky dan PT Biliton Plywood Digeledah Tim Pidsus Kejati Babel

Diberitakan sebelumnya, tim Pidsus Kejati Bangka Belitung di bantu Intel Kejaksaan Negeri Kejari Belitung, menggeledah kantor PT Biliton Plywood di kawasan Industri Suge, Kabupaten Belitung, Rabu (28/2/2024).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah. Mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.

“Hari Rabu tanggal 28 sekitar pukul 14.00 tim dari pidsus kejati melakukan pengggeledahan di PT. Biliton plywood. Penggeledahan terkait penyidikan “mafia tanah” PT. GFI yang diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, padang kandis dan tanjung kelumpang tahun 2009-2023,” ujar salah satu jaksa penyidik Thoriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (29/2/2024).

Tak sampai di situ saja, Kamis (29/2/2023) siang tadi penggeledahan berlanjut ke PT. Green Forestry Indonesia (GFI) di Padang Kandis. Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB dan pukul 14.00 WIB penggeledahan berlanjut ke rumah direktur PT GFI Frangky.

“Hari ini pukul 11.30 WIB penggeledahan lanjut ke kantor GFI di Padang Kandis. Lalu Mulai pukul 14.00 penggeledahan berlanjut ke rumah frangky jalan Endek,” pungkas Toriq.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejati Babel menyita barang bukti empat kontainer plastik yang berisi sejumlah dokumen.

“Total 4 kontainer plastik yang kita sita. Kita dapat SKT pelepasan hak, sertifikat, dokumen penjualan kayu, dan lain -lain terkait PT GFI dan PT Billiton plywood,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Babel meningkatkan status perkara korupsi pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padang Kandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023 statusnya naik ke penyidikan ,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan, Kamis (4/1/2024) lalu.

Status perkara tersebut naik karena adanya dugaan korupsi karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar,” tuturnya.

Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat. Di mana, pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Babeludate.com / Anthoni )