BABELUPDATE.COM, BANGKA – Pejabat Bupati Kabupaten Bangka M Haris, kaget bukan kepalang mendengar ada seorang aparatur pemerintahan setingkat Kepala Dusun (Kadus) berani dan bahkan terang terangan menjadi koordinator tambang illegal di perairan Batu Hitam dan Mengkubung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Nama Kadus tersebut adalah Agus Ismail, yang lebih dari setahun ini melenggang tak tersentuh hukum, menjadi koordinator tambang illegal di Batu Hitam dan Mengkubung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nama dan statusnya sebagai kordinator tambang ilegal di Batu Hitam Mengkubung, santer dan ramai di jagat platform media online. Terbaru, status Agus sebagai kordinator tambang ilegal, dimuat di media cetak ternama dan terbesar di Bangka Belitung.
“Aparatur di pemerintahan tingkat desa seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukannya bermain-main dengan sesuatu yang illegal,” ujar Pj Bupati Kabupaten Bangka, M Haris, Sabtu (16/12/2023).
Pj Bupati Bangka Haris meminta semua aparatur pemerintahan hingga ke tingkat paling bawah untuk mencegah adanya aktivitas illegal di wilayah masing-masing, termasuk aktivitas tambang illegal.
“Sesuatu yang ilegal atau terlarang harus kita cegah. Bukan malah jadi koordinator. Kita segera menindaklanjuti perkara ini melalui camat,” tegas Haris.
Sementara itu Kadus Tanjung Batu Agus Ismail tidak menjawab soal kesiapan dirinya jika nanti diperiksa pihak Pemkab Bangka terkait aktivitas menjadi koordinator tambang illegal di Mengkubung dan Batu Hitam.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (17/12/2023), Kadus Agus justru mengelak jika dirinya pernah menjadi koordinator tambang illegal. Padahal pada wawancara beberapa hari sebelumnya Kadus Agus tidak membantah jika dirinya selama ini menjadi koordinator tambang illegal.
Justru Agus menyebutkan bahwa selain Dirinya, masih ada 10 kubu lainnya yang menjadi koordinator tambang illegal di Peraiaran Teluk Kelabat Belinyu Kabupaten Bangka.
“Saya bukan koordinator tambang. Buktinya sekarang tidak ada kegiatan tambang di Batu Hitam dan Mengkubung yang dikoordinatori saya,” elak Kadus Agus.
Seperti dikutif dari bumiayu.desa.id, disebutkan bahwa Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Dusun memiliki fungsi yakni pembinaan ketenteraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. (JB / Babelupdate.com/Bangdoi)