BeritaHukumKriminalNasional

Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan Oli Palsu, Ribuan Botol Berbagai Merek Disita

372
×

Polisi Gerebek Pabrik Pembuatan Oli Palsu, Ribuan Botol Berbagai Merek Disita

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM — Polda Banten berhasil menggerebek dua tempat produksi oli sepeda motor palsu di Serang, Banten.

Dua tempat produksi rumahan oli palsu tersebut berlokasi di Ruko Bizstreet, Kecamatan Panongan. Sedangkan lokasi kedua yakni di Ruko Picaso Blok P04/08A, Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan botol oli palsu yang menyerupai berbagai merek terkenal.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan dua tersangka yaitu HB dan HW serta 10 orang karyawan yang saat ini masih dijadikan saksi.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto saat konferensi pers di kantornya, Senin (3/6/2024) mengatakan, oli palsu yang diproduksi tersebut sudah beredar luas ke berbagai daerah seperti Banten, Jakarta hingga Kalimantan.

“Mereka sudah memproduksi sejak tahun 2023,” ujarnya dikutip babelupdate.com dari cnnindonesia.com

Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara membeli oli asli lalu mengolah kembali oli tersebut di lokasi produksi mereka. Setelah itu dikemas ulang dengan menyerupai merek oli yang beredar luas dipasaran.

Setiap harinya, pabrik rumahan pembuatan oli palsu para tersangka ini sanggup memproduksi sebanyak 2.400 botol. Kemudian keuntungan yang didapatkan dari penjualan oli palsu ini sekitar Rp 57 juta per hari, dengan per botolnya dijual seharga Rp 24 ribu.

Atas tindakannya, kedua tersangka dikenakan pasal 113 Jo pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pelaku Usaha yang Memperdagangkan Barang didalam Negeri yang tidak memenuhi SNI. Hal itupun sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Editor : Ali Syahbana