BABELUPDATE.COPolres Bangka Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial LW (31) yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 00.10 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko yang juga merupakan tempat tinggal tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan:
– *7 Paket Sabu*: Dengan total berat 10,88 gram yang siap edar
– *1 Unit Timbangan Digital*: Digunakan untuk mengukur narkotika
– *Sejumlah Plastik Klip*: Digunakan untuk membungkus narkotika
– *1 Unit Handphone*: Digunakan untuk transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan LW merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu seberat 10,88 gram yang siap edar,” ujar IPTU Budi Prasetyo.
*Proses Hukum*
LW telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Bangka Barat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Bangka Barat mengingatkan masyarakat agar terus aktif memberikan informasi dan bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi masa depan. “Kami akan terus mendalami jaringan serta peran pelaku dalam peredaran gelap narkotika ini,” tambah IPTU Budi ยน.