Bangka BelitungBangka TengahBeritaKriminal

Pria di Bangka Tengah Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu 10,34 Gram

997
×

Pria di Bangka Tengah Diciduk Polisi Usai Simpan Sabu 10,34 Gram

Sebarkan artikel ini

BABELUPDATE.COM—-Seorang pengedar narkotika jenis sabu diciduk Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung belum lama ini.

Pelaku DE warga Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah ditangkap pada Minggu (14/7/24) sore.

Pria berusia 36 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Selain itu, pelaku juga merupakan pengedar sabu hal itu diperkuat dengan ditemukannya timbangan digital ,satu bal plastik bening dan barang bukti lainnya.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku berikut barang bukti diamankan disebuah rumah di Jalan Pauh Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

“Dari tangan pelaku, Tim berhasil mengamankan 1 plastik strip besar berisi sabu dengan berat bruto 10,34 gram,”kata Kombes Pol Jojo, Rabu (17/7/24) malam.

Selain mengamankan 1 paket sabu, Mantan Kapolres Beltim ini menerangkan bahwa Tim Subdit III juga mengamankan sejumlah barang bukti lain.

“Saat penggeledahan juga, ditemukan 1 Bal plastik strip bening kecil, 1 lembar kertas warna coklat, 1 unit timbangan digital warna Hitam serta 1 unit Handphone,”ujarnya.

Usai dilakukan penggeladahan, Tim langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Polda. Untuk ancaman pidananya 4 sampai 5 tahun penjara,”ungkap Jojo.