BABELUPDATE.COM, BANGKA -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024, Senin (15/01/2024).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi, Wakil Ketua II Rendra Basri yang dihadiri Pj Bupati Bangka, Staf Ahli Bupati, Forkopimda, sejumlah Kepala OPD, Camat, Lurah, dan Anggota DPRD Kabupaten Bangka.
Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi dalam sambutannya menyampaikan, jumlah penetapan Raperda dalam Propemperda tahun 2024 ini yang disepakati telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan bagian Hukum dan HAM pada tanggal 30 Desember 2023 lalu.
“Propemperda ini akan dijadikan sebagai pedoman dan pengendali dalam pembentukan peraturan daerah dalam satu tahun anggaran,” ujar Iskandar Sidi.
Lanjut Iskandar, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.

Ada 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 ini. Adapun 8 Raperda merupakan usulan ekskutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD Bangka:
1. Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
3. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
4. Raperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka
6. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
7. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka Tahun 2025 – 2045
8. Raperda Tentang Pengakuan DanPerlindungan Masyarakat Hukum Adat
9. Raperda Tentang Perlindungan Dan Pelestarian Sumber Daya Ikan Di Perairan Darat Kabupaten Bangka Dan
10. Raperda Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapa.
Selain 10 (Sepuluh) Raperda Yang Masuk Ke Dalam Propemperda Tahun 2024, DPRD
Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan, dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Iskandar berharap, seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal, sehingga melahirkan
peraturan daerah yang dapat dilaksanakan dengan adil dan mengedepankan kepentingan umum, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan, khususnya bagi kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.
“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan rancangan peraturan daerah, agar segera mempersiapkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah serta data-data pendukung lainnya. sehingga pembahasan rancangan peraturan daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama,” ucap Iskandar.
Sementara itu Pj Bupati Bangka M Haris. AR, AP, MM, dalam sambutannya mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas,
terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.
“Dengan ditetapkannya ke–10 (kesepuluh) Raperda dalam Propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan kemasyarakatan,” ungkap Haris.
Ia juga memberikan apresiasi untuk yang setinggi tingginya terhadap 2 (dua) usulan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka, untuk ditetapkan ke dalam Propemperda tahun 2024. sehingga kedepannya akan menjadi
landasan hukum bagi penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka.(Adv Anthoni)













